Merger Gojek dan Grab Disebut Picu Monopoli, Apa Kata KPPU?

Merger Gojek dan Grab Disebut Picu Monopoli, Apa Kata KPPU?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 08 Des 2020 17:05 WIB
Gojek-Grab Kawin
Foto: Gojek-Grab 'Kawin' (Tim Infografis Fuad Hasim)

Guntur mengatakan untuk mengukur ada atau tidaknya monopoli, hal itu dilihat dari seberapa besar konsentrasi pasar apabila merger Gojek dan Grab dilakukan. Biasanya hal itu akan dihitung dengan HHI Index.

"Tentu saja nanti akan dilihat konsentrasi pasarnya, itu salah satu faktor penilaian paling jadi hal utama pada lembaga pengawas persaingan. Kami menggunakan metode HHI Index," jelas Guntur.

Di sisi lain, sebelumnya pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai monopoli justru tidak akan terjadi. Memang dia mengakui apabila merger Gojek dan Grab dilakukan maka pasar keduanya akan makin besar, namun menurutnya sudah ada penantang lain dari dominasi pasar Gojek dan Grab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang mereka akan jadi besar sekali, cuma monopoli itu urusan KPPU lah. Tapi kalau mereka mau (merger) kan masih ada Maxim dan lainnya juga. Nggak monopoli sih menurut saya," ujar Djoko kepada detikcom, Minggu (6/12/2020).

Sementara itu, bagi Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafaril merger Gojek dan Grab dinilai dapat melanggar hukum dan bisa menimbulkan monopoli. Para driver transportasi online pun menolak keras rencana merger Gojek dan Grab.

ADVERTISEMENT

"Itu merupakan upaya penguasaan bisnis transportasi online di Indonesia dan secara UU ini pelanggaran hukum, ini monopoli. Kami tidak setuju," kata pria yang akrab disapa Ariel ini saat dihubungi detikcom, Kamis (3/12/2020).


(ara/ara)

Hide Ads