KPPU Ungkap Terduga Pelaku Monopoli Ekspor Benih Lobster

KPPU Ungkap Terduga Pelaku Monopoli Ekspor Benih Lobster

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 08 Des 2020 17:36 WIB
KPPU
Foto: Herdi Alif Al Hikam detikcom
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan status penelitian dugaan monopoli ekspor benih lobster ke penyelidikan. KPPU mengaku sudah mendapatkan alat bukti terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha.

Dugaan pelanggaran yang terjadi adalah tentang monopoli pada pasal 17 dan tentang persekongkolan usaha pada pasal 24 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha. KPPU menduga ada tiga pihak yang diduga melanggar dua aturan tersebut.

Direktur Investigasi KPPU Goppera Panggabean menyatakan pelanggaran pasal 17 diduga dilakukan oleh perusahaan freight forwarder PT ACK. Dia mengatakan PT ACK diduga memonopoli pengiriman kargo benih lobster ke luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ketahui bahwa pengekspor benih bening lobster hanya dilakukan satu perusahaan freight forwarder, yaitu PT ACK. Dengan hanya ada satu freight forwarder yang melakukan pengiriman benih bening lobster ke luar negeri. Kita melihat PT ACK memiliki market power," papar Goppera dalam forum jurnalis virtual, Selasa (8/12/2020).

Dengan memonopoli pasar, Goppera mengatakan PT ACK juga mengatur biaya pengiriman lebih mahal dari harga yang biasanya ditawarkan.

ADVERTISEMENT

"Kita lihat jasa pengiriman kargonya di atas harga yang biasanya lebih murah apabila dipilih eksportir, dan kesempatan memilih freight forwarder lain tertutup akibat kondisi ini," kata Goppera.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Ada tiga pihak yang diduga melakukan pelanggaran, PT ACK, Ketua Tim Uji Due Dilligence Perizinan Usaha Perencanaan Budi Daya Lobster dari KKP, dan ketua asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi).

"Ini kita lihat ada temuan awal kita. Kita lihat ada tindakan-tindakan terlapor, di sini ada 3, yaitu pertama PT ACK, lalu Ketua Tim Uji Due Dilligence Perizinan Usaha Perencanaan Budi Daya Lobster dan berikutnya adalah ketua asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia," jelas Goppera.

Goppera mengatakan persekongkolan dilakukan untuk menghalangi pelaku usaha pesaing PT ACK menawarkan jasa kargo untuk ekspor benih lobster.

"Ada tindakan yang dilakukan para pihak untuk terhalangnya pelaku usaha pesaing PT ACK menawarkan jasa kargo angkutan untuk ekspor benih lobster ke luar," kata Goppera.

Sementara itu, komisioner sekaligus juru bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan soal dugaan pelanggaran dua pasal yang disebut Goppera selama 30 hari. Setelah itu apabila sudah terbukti akan dilanjutkan ke pemberkasan kemudian persidangan.

"30 hari ke depan akan ada laporan kembali pada komisi. Kemudian masuk pemberkasan, jalan persidangan, baru nanti putusan diambil majelis apakah nanti dinyatakan bersalah atau tidak, didenda atau tidak," jelas Guntur.


Hide Ads