Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan status penelitian dugaan monopoli ekspor benih lobster ke penyelidikan. KPPU mengaku sudah mendapatkan alat bukti terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha.
Dugaan pelanggaran yang terjadi adalah tentang monopoli pada pasal 17 dan tentang persekongkolan usaha pada pasal 24 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha. KPPU menduga ada tiga pihak yang diduga melanggar dua aturan tersebut.
Direktur Investigasi KPPU Goppera Panggabean menyatakan pelanggaran pasal 17 diduga dilakukan oleh perusahaan freight forwarder PT ACK. Dia mengatakan PT ACK diduga memonopoli pengiriman kargo benih lobster ke luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ketahui bahwa pengekspor benih bening lobster hanya dilakukan satu perusahaan freight forwarder, yaitu PT ACK. Dengan hanya ada satu freight forwarder yang melakukan pengiriman benih bening lobster ke luar negeri. Kita melihat PT ACK memiliki market power," papar Goppera dalam forum jurnalis virtual, Selasa (8/12/2020).
Dengan memonopoli pasar, Goppera mengatakan PT ACK juga mengatur biaya pengiriman lebih mahal dari harga yang biasanya ditawarkan.
"Kita lihat jasa pengiriman kargonya di atas harga yang biasanya lebih murah apabila dipilih eksportir, dan kesempatan memilih freight forwarder lain tertutup akibat kondisi ini," kata Goppera.
Berlanjut ke halaman berikutnya.