KPPU Ungkap Dugaan Pelaku Monopoli Ekspor Benih Lobster

KPPU Ungkap Dugaan Pelaku Monopoli Ekspor Benih Lobster

Tim Detikcom - detikFinance
Rabu, 09 Des 2020 06:19 WIB
Benih Lobster dan Harga Lobster Mahal, Ini 5 Penyebabnya
Foto: Getty Images/iStockphoto/onepony
Jakarta -

Penelitian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal dugaan monopoli ekspor benih lobster memasuki babak baru. KPPU menaikkan status penelitian menjadi penyelidikan.

KPPU mengaku sudah mendapatkan alat bukti terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha. Dugaan pelanggaran yang terjadi adalah tentang monopoli pada pasal 17 dan tentang persekongkolan usaha pada pasal 24 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha.

KPPU menduga ada tiga pihak yang diduga melanggar dua aturan tersebut. Direktur Investigasi KPPU Goppera Panggabean menyatakan pelanggaran pasal 17 diduga dilakukan oleh perusahaan freight forwarder PT ACK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan perusahaan logistik tersebut diduga telah memonopoli pengiriman kargo benih lobster ke luar negeri.

"Kita ketahui bahwa pengekspor benih bening lobster hanya dilakukan satu perusahaan freight forwarder, yaitu PT ACK. Dengan hanya ada satu freight forwarder yang melakukan pengiriman benih bening lobster ke luar negeri. Kita melihat PT ACK memiliki market power," papar Goppera dalam forum jurnalis virtual, Selasa (8/12/2020).

ADVERTISEMENT

Dengan memonopoli pasar, Goppera mengatakan PT ACK juga mengatur biaya pengiriman lebih mahal dari harga yang biasanya ditawarkan.

"Kita lihat jasa pengiriman kargonya di atas harga yang biasanya lebih murah apabila dipilih eksportir, dan kesempatan memilih freight forwarder lain tertutup akibat kondisi ini," kata Goppera.

lanjut ke halaman berikutnya

Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan pada pasal 24 berupa persekongkolan usaha diduga dilakukan oleh PT ACK juga. Persekongkolan dilakukan dengan Ketua Tim Uji Due Dilligence Perizinan Usaha Perencanaan Budi Daya Lobster dari KKP, dan ketua asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi).

"Ini kita lihat ada temuan awal kita. Kita lihat ada tindakan-tindakan terlapor, di sini ada 3, yaitu pertama PT ACK, lalu Ketua Tim Uji Due Dilligence Perizinan Usaha Perencanaan Budi Daya Lobster dan berikutnya adalah ketua asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia," jelas Goppera.

Goppera mengatakan persekongkolan dilakukan untuk menghalangi pelaku usaha pesaing PT ACK menawarkan jasa kargo untuk ekspor benih lobster.

"Ada tindakan yang dilakukan para pihak untuk terhalangnya pelaku usaha pesaing PT ACK menawarkan jasa kargo angkutan untuk ekspor benih lobster ke luar," kata Goppera.

Terduga pelaku monopoli itu disebut bisa kena hukuman miliaran rupiah. Seperti apa hukumannya?

Komisioner sekaligus juru bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan ancaman denda yang diberikan kepada para pelaku monopoli minimal Rp 1 miliar tanpa ada batasan maksimal.

"Terkait denda kami adopsi aturan UU Cipta Kerja, denda itu di dalamnya diatur minimal Rp 1 miliar, di sini tidak ada denda maksimum," ujar Guntur.

Pihaknya saat ini akan menunggu hasil penyelidikan soal dugaan pelanggaran dua pasal yang disebut Goppera selama 30 hari. Penyelidikannya telah dimulai sejak tanggal 7 Desember 2020.

Setelah itu apabila dugaan sudah terbukti, penyelidikan akan dilanjutkan ke pemberkasan. Hingga akhirnya memasuki persidangan untuk mendapatkan keputusan hukuman.

"30 hari ke depan akan ada laporan kembali pada komisi. Kemudian masuk pemberkasan, jalan persidangan, baru nanti putusan diambil majelis apakah nanti dinyatakan bersalah atau tidak, didenda atau tidak," jelas Guntur.


Hide Ads