Pelaku Monopoli Ekspor Benih Lobster Terancam Denda Rp 1 M

Pelaku Monopoli Ekspor Benih Lobster Terancam Denda Rp 1 M

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 08 Des 2020 20:45 WIB
30 Ribu Benih Lobster Selundupan Dilepas Kembali ke Kampung Susi
Foto: Dok. KKP
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadikan penelitian dugaan persaingan tidak sehat pada ekspor benih lobster ke ranah penyelidikan. Diduga ada dua jenis pelanggaran dalam kasus ini, yaitu monopoli dan persekongkolan usaha.

Penyelidikan dimulai per tanggal 7 Desember 2020 dan 30 hari ke depan hasil penyelidikan akan diterima para komisioner. Bila dugaan KPPU terbukti, kasus ini lanjut ke persidangan.

Komisioner sekaligus juru bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan denda yang diberikan kepada para pelaku monopoli minimal Rp 1 miliar tanpa ada batasan maksimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait denda kami adopsi aturan UU Cipta Kerja, denda itu di dalamnya diatur minimal Rp 1 miliar, di sini tidak ada denda maksimum," ujar Guntur dalam forum jurnalis virtual, Selasa (8/12/2020).

Adapun KPPU menduga ada tiga pelaku yang melakukan pelanggaran monopoli dan persekongkolan usaha. Pertama, PT ACK selaku perusahaan logistik yang disebut memonopoli pasar pengiriman ekspor benih lobster dari Indonesia. Hal itu melanggar pasal 17 UU no 5 tahun 1999.

ADVERTISEMENT

"Kita ketahui bahwa pengekspor benih bening lobster hanya dilakukan satu perusahaan freight forwarder, yaitu PT ACK. Dengan hanya ada satu freight forwarder yang melakukan pengiriman benih bening lobster ke luar negeri," ungkap Direktur Investigasi KPPU Goppera Panggabean.

PT ACK juga melakukan pelanggaran pasal 24 mengenai persekongkolan usaha. Dugaannya, PT ACK dengan Ketua Tim Uji Due Dilligence Perizinan Usaha Perencanaan Budi Daya Lobster dari KKP dan ketua asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi) menghalangi pelaku usaha pesaing PT ACK untuk menawarkan jasa kargo untuk ekspor benih lobster.

"Ada tindakan yang dilakukan para pihak untuk terhalangnya pelaku usaha pesaing PT ACK menawarkan jasa kargo angkutan untuk ekspor benih lobster ke luar," kata Goppera.

(ara/ara)

Hide Ads