Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenalkan sekaligus mensosialisasikan aturan 'sapu jagat' atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke investor di luar negeri.
Pengenalan sekaligus sosialisasi ini masih dalam program serap aspirasi yang dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam menyusun 44 aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Banyak kalangan yang dilibatkan dalam pembuatan seluruh aturan pelaksana ini termasuk para perwakilan Indonesia di luar negeri.
"UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya yang berjumlah 44 peraturan ini membutuhkan dukungan dan masukan dari seluruh Perwakilan Indonesia di negara sahabat," kata Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Affandi Lukman dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (9/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizal mengatakan sosialisasi UU Cipta Kerja ini dilakukan pada wilayah Amerika, Asia dan Pasifik, Eropa, Timur Tengah, dan Afrika.
"Perwakilan Indonesia di luar negeri menjadi perpanjangan tangan Pemerintah dalam rangka diseminasi informasi implementasi UU Cipta Kerja sebagai upaya untuk mempromosikan potensi investasi di Indonesia," katanya.
Sementara Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, keterlibatan para duta besar Indonesia untuk negara sahabat untuk mendapat masukan dari para calon investor luar negeri.
"Pemerintah memberikan ruang yang seluas-luasnya terhadap semua masukan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dalam dan luar negeri," kata Susiwijono.
Dalam pertemuan kali ini, materi sosialisasi yang disampaikan para narasumber memuat isu lingkungan, isu ketenagakerjaan, isu kemudahan berusaha, dan isu daftar prioritas investasi, beberapa klaster yang penting dalam UU Cipta Kerja.