Pemerintah Kenalkan UU Cipta Kerja ke Investor Luar Negeri 

Pemerintah Kenalkan UU Cipta Kerja ke Investor Luar Negeri 

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 09 Des 2020 14:40 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Ilustrasi/Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenalkan sekaligus mensosialisasikan aturan 'sapu jagat' atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke investor di luar negeri.

Pengenalan sekaligus sosialisasi ini masih dalam program serap aspirasi yang dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam menyusun 44 aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Banyak kalangan yang dilibatkan dalam pembuatan seluruh aturan pelaksana ini termasuk para perwakilan Indonesia di luar negeri.

"UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya yang berjumlah 44 peraturan ini membutuhkan dukungan dan masukan dari seluruh Perwakilan Indonesia di negara sahabat," kata Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Affandi Lukman dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (9/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizal mengatakan sosialisasi UU Cipta Kerja ini dilakukan pada wilayah Amerika, Asia dan Pasifik, Eropa, Timur Tengah, dan Afrika.

"Perwakilan Indonesia di luar negeri menjadi perpanjangan tangan Pemerintah dalam rangka diseminasi informasi implementasi UU Cipta Kerja sebagai upaya untuk mempromosikan potensi investasi di Indonesia," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, keterlibatan para duta besar Indonesia untuk negara sahabat untuk mendapat masukan dari para calon investor luar negeri.

"Pemerintah memberikan ruang yang seluas-luasnya terhadap semua masukan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dalam dan luar negeri," kata Susiwijono.

Dalam pertemuan kali ini, materi sosialisasi yang disampaikan para narasumber memuat isu lingkungan, isu ketenagakerjaan, isu kemudahan berusaha, dan isu daftar prioritas investasi, beberapa klaster yang penting dalam UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja merupakan salah satu UU dengan muatan materi yang banyak dan cakupan yang luas, dengan 15 Bab, 186 Pasal yang mengubah 78 UU terkait. Dengan luasnya cakupan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mengharmonisasikan berbagai sistem perizinan yang ada di berbagai UU sektor yang belum terintegrasi dan harmonis, bahkan cenderung sektoral, tumpang tindih, dan saling mengikat. Beleid ini diharapkan dapat menjadi terobosan besar dalam melakukan transformasi ekonomi serta mendorong reformasi struktural di Indonesia.

Susiwijono berharap perwakilan Indonesia di negara sahabat dapat secara reguler mendiseminasi dan meng-update berbagai langkah kebijakan pemerintah dalam penanggulangan pandemi COVID-19 di tanah air serta upaya pemerintah dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional kepada mitra dan counterpart di luar negeri dan juga kepada masyarakat Indonesia yang berdomisili di sana, sekaligus mendorong para pelaku usaha/bisnis di luar negeri untuk menanamkan modalnya dan berinvestasi di Indonesia dan meningkatkan kerjasama ekonomi, perdagangan dan investasi dengan Indonesia.

Susiwijono menyebutkan kegiatan serap aspirasi ini telah diselenggarakan sejak 19 November 2020 lalu untuk 15 kota di seluruh Indonesia. Sebelumnya pada 30 November 2020, juga telah diselenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Serap Aspirasi secara virtual yang menghadirkan wakil dari 35 Business Chambers/ Councils/ Associations negara mitra dagang Indonesia yang berbasis di Indonesia.

Selain melalui forum serap aspirasi seperti ini, pemerintah juga membuka ruang untuk mendapatkan masukan publik melalui portal UU Cipta Kerja (www.uu-ciptakerja.go.id), atau dapat langsung datang ke Posko Cipta Kerja di Jakarta.


Hide Ads