Jakarta -
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah berhasil menarik pajak dari perusahaan digital berbasis internasional yang mendapat keuntungan di Indonesia. Pemerintah sudah berhasil menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi produk atau jasa digital yang dibeli konsumen Indonesia.
Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pemerintah sudah menunjuk puluhan perusahaan digital berbasis internasional seperti Google, Facebook, Twitter, Netflix, Spotify menjadi wajib pungut (wapu) yang tugasnya memungut, menyetor, dan melapor PPN atas barang dan jasa atau layanan dari luar negeri yang dibeli oleh masyarakat Indonesia.
"Kita lihat potensi pajaknya pertama di dalam Perppu Nomor 1 kita bisa memungut pajak dari sisi PPN transaksi, yang dulunya mau lakukan tahun lalu tapi dapat protes, sekarang sudah masuk ya kita pungut semua PPN," kata Sri Mulyani dalam acara Blak blakan bersama detikcom, Rabu (9/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan DJP menunjuk perusahaan digital internasional ini sebagai bentuk menjalankan Pasal 6 ayat 13a Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19, di mana pemerintah juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.
Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran alias streaming baik musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.
"DJP menginventarisasi semua perusahaan digital dunia yang beroperasi di Indonesia, atau yang punya operasi di Indonesia meski kantornya tidak di Indonesia," jelasnya.
"Kita langsung mengatakan anda aktivitasnya seperti ini maka pertama untuk PPN harus mengoleksi pajak, kita memberi kewenangan mereka dan mereka setor ke kita. Itu melakukan dari Spotify, Netflix, Facebook, Google, Apple, dan itu yang harus kita lakukan," tambahnya.
Segera klik halaman berikutnya.
Perlu diketahui, DJP Kementerian Keuangan sudah berhasil menerima setoran PPN sebesar Rp 297 miliar di bulan Oktober dari 16 perusahaan digital berbasis internasional yang mendapat keuntungan di tanah air.
Hingga saat ini, otoritas pajak nasional sudah menetapkan 46 perusahaan digital berbasis internasional. Semua perusahaan itu ada yang berasal dari luar negeri ada pula yang berasal dari dalam negeri.
Berdasarkan catatan detikcom, pengenaan PPN 10% atas barang dan jasa digital berlaku mulai 1 Agustus 2020. Pada gelombang pertama, DJP menetapkan enam perusahaan yaitu Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.
Pada gelombang kedua, DJP menetapkan 10 perusahaan internasional berbasis digital sebagai wapu PPN. Sebanyak 10 perusahaan itu adalah Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Perusahaan yang masuk gelombang kedua ini baru mulai memungut PPN 10% dari setiap transaksi barang atau jasa digital luar negeri berlaku mulai 1 September 2020.
Langsung klik halaman selanjutnya.
Selanjutnya pada gelombang ketiga, DJP menetapkan kembali 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah LinkedIn Singapore Pte. Ltd; McAfee Ireland Ltd; Microsoft Ireland Operations Ltd; Mojang AB; Novi Digital Entertainment Pte. Ltd; PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd; Skype Communications SARL; Twitter Asia Pacific Pte. Ltd; Twitter International Company; Zoom Video Communications, Inc; PT Jingdong Indonesia Pertama; PT Shopee International Indonesia.
Mulai 1 Oktober 2020 para pelaku usaha yang masuk dalam gelombang ketiga akan memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Sedangkan untuk gelombang keempat, DJP baru saja menetapkan delapan perusahaan lagi sebagai wapu PPN. Mereka adalah Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd; GitHub, Inc; Microsoft Corporation; Microsoft Regional Sales Pte. Ltd; UCWeb Singapore Pte. Ltd; To The New Pte. Ltd; Coda Payments Pte. Ltd; dan Nexmo Inc.
Sebanyak delapan perusahaan ini mulai 1 November 2020 memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Sementara gelombang kelima, mulai berlaku pada 1 Desember 2020. Ada 10 perusahaan yang sudah ditunjuk, yaitu Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), beIN Sports Asia Pte Limited.