Perlu diketahui, DJP Kementerian Keuangan sudah berhasil menerima setoran PPN sebesar Rp 297 miliar di bulan Oktober dari 16 perusahaan digital berbasis internasional yang mendapat keuntungan di tanah air.
Hingga saat ini, otoritas pajak nasional sudah menetapkan 46 perusahaan digital berbasis internasional. Semua perusahaan itu ada yang berasal dari luar negeri ada pula yang berasal dari dalam negeri.
Berdasarkan catatan detikcom, pengenaan PPN 10% atas barang dan jasa digital berlaku mulai 1 Agustus 2020. Pada gelombang pertama, DJP menetapkan enam perusahaan yaitu Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada gelombang kedua, DJP menetapkan 10 perusahaan internasional berbasis digital sebagai wapu PPN. Sebanyak 10 perusahaan itu adalah Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Perusahaan yang masuk gelombang kedua ini baru mulai memungut PPN 10% dari setiap transaksi barang atau jasa digital luar negeri berlaku mulai 1 September 2020.
Langsung klik halaman selanjutnya.