Mau Kritik dan Saran untuk Omnibus Law Cipta Kerja? Kirim ke Sini

Mau Kritik dan Saran untuk Omnibus Law Cipta Kerja? Kirim ke Sini

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 10 Des 2020 15:05 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Masyarakat dan banyak kalangan bisa menyampaikan kritikan serta masukan kepada pemerintah mengenai UU Cipta Kerja. Beleid yang sudah diterbitkan ini sekarang membutuhkan 44 aturan pelaksana sebelum benar-benar mengimplementasikannya.

Pemerintah juga resmi membentuk Tim Serap Aspirasi (TSA) yang tugasnya menerima semua masukan, kritikan dari masyarakat dan stakeholder lainnya untuk dijadikan rekomendasi yang dilaporkan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan penyusunan 44 aturan pelaksana.

Wakil Ketua TSA aturan pelaksana UU Cipta Kerja, Hendardi mengatakan tim serap aspirasi menyediakan berbagai kanal yang bisa diakses oleh masyarakat serta kalangan lain untuk menyampaikan masukan maupun kritikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi 90% kita mendengarkan itu yang kita maksud perlu ada peran aktif masyarakat memberi masukan, mengkritik, atau memberi ide dari pembahasan tentang PP dan Perpres UU Cipta Kerja ini," kata Hendardi dalam video conference, Kamis (10/12/2020).

"Asumsinya tidak mungkin tanpa aspirasi masyarakat ini kita bisa menyimpulkan sesuatu yang seolah-olah dari masyarakat umum," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Ketua TSA aturan pelaksana UU Cipta Kerja, Franky Sibarani mengatakan tugas tim serap aspirasi ini akan berlangsung selama tiga bulan hingga Februari 2021. Atau sebelum target penyelesaian 44 aturan pelaksana diselesaikan.

Adapun kanal yang bisa diakses masyarakat untuk menyampaikan masukan maupun kritikan sebagai bahan pembuatan aturan pelaksana bisa ke bit.ly/tsakirimaspirasi, bisa juga melalui media sosial seperti @tsa_ciptakerja di Instagram dan @TSACiptaKerja di Twitter. Lalu bisa juga melalui email ke timserapaspirasi@ekon.go.id atau datang langsung ke kantor TSA di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Dalam SK yang kita terima ada 3 tugas utama, sosialisasi penekanannya kepada aturan pelaksana RPP dan RPerpres yang sekarang sedang aktif disusun. Kedua, menerima dan menampung aspirasi masyarakat secara aktif.Ketiga adalah menyusun dan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah," kata Franky.

Hingga saat ini, Franky menyebut sudah menerima lebih dari 30 masukan atau asprasi dari masyarakat. Aspirasi ini tertuju ke klaster ketenagarkejaan, UMKM, kemudahan berusaha, proses perizinan berusaha. Hanya saja masukan dan aspirasi ini masih banyak tertuju kepada UU Cipta Kerja bukan kepada pasal atau ayat di UU sapu jagad ini.

Dia mencontohkan, salah satu aspirasi atau masukan disampaikan oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Hanya saja dirinya mengaku tidak bisa menyampaikan secara detail isi masukan tersebut.

"Jadi RPP pajak daerah ada masukan dari Apeksi, tapi substansinya belum bisa disampaikan, karena perlu dilihat isinya," jelasnya.

Dia berharap, masyarakat serta stakeholder lainnya lebih aktif memberikan masukan atau aspirasi serta kritikan kepada pemerintah sebelum benar-benar menerbitkan 44 aturan pelaksana berupa 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (RPerpres) terkait UU Cipta Kerja.

"Tugas kami sampai Februari, penyusunannya sampai 4 Februari," ungkapnya.

(hek/dna)

Hide Ads