Penerima BLT Gaji Mentok di 12,4 Juta, Kok Nggak Ditambah Lagi?

Penerima BLT Gaji Mentok di 12,4 Juta, Kok Nggak Ditambah Lagi?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 10 Des 2020 15:53 WIB
Bantuan langsung tunai (BLT) akan diberikan kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Seperti apa rinciannya?
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah menetapkan jumlah penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT gaji sebanyak 12,4 juta orang. Total tersebut merupakan pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020, dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Berbagai pertanyaan muncul, apakah masyarakat yang belum termasuk dalam penerima BSU bisa mendaftarkan dirinya. Namun, Staf Khusus Kemenaker Reza Hafiz menegaskan, pemerintah tetap berpegang teguh pada kebijakan awal, yakni kuota 12,4 juta orang.

"Kita strick dengan data yang lama. Karena sesuai regulasi," tegas Reza dalam dialog FMB9 yang disiarkan virtual, Kamis (10/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, jika pemerintah membuka pendaftaran penerima BLT gaji, maka akan menemui hambatan, yakni validasi data dalam waktu yang singkat.

"Kalau kita buka datanya, itu bagaimana kita bisa melakukan verifikasi dalam waktu yang cepat? Dan validitasnya itu dipertanyakan. Jadi memang satu sisi ada yang harus dibantu, satu sisi yang lain kita harus tahu bahwa mengeluarkan uang negara ada prosedurnya, ada kriterianya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Reza, jika pendaftaran penerima BSU dibuka, maka dapat dipastikan ada lonjakan. Selain itu, pihaknya mengkhawatirkan ada pendaftar yang mengaku-ngaku memenuhi syarat sebagai penerima BSU.

"Kalau dibuka terus pasti ada lonjakan. Ngaku-ngaku, kalau ngaku-ngaku 10 juta orang bagaimana melacaknya?" imbuh Reza.

Terkait BLT gaji lanjut ke halaman berikutnya>>>

Meski begitu, Reza mengatakan pemerintah masih punya saluran bantuan sosial (Bansos) lainnya yang bisa diakses masyarakat umum. Misalnya Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk pengusaha mikro, Kartu Prakerja, dan sebagainya.

"Di luar itu masih banyak bantuan lain, contoh padat karya di masing-masing kementerian. Lalu Kartu Prakerja, menjadi buffer, bantuan bagi pekerja yang terdampak COVID-19 baik yang kena PHK maupun dirumahkan," tutup Reza.


Hide Ads