Surat Penyidikan KPK buat Erick Thohir Hoax, Ini 3 Faktanya

Surat Penyidikan KPK buat Erick Thohir Hoax, Ini 3 Faktanya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 10 Des 2020 18:30 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir
Foto: Menteri BUMN Erick Thohir (Achmad Dwi Afriyadi/detikcom)
Jakarta -

Surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir beredar luas. Dalam surat itu disebut, pimpinan KPK memerintahkan sejumlah penyidik untuk melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19. Begini faktanya:

1. Kementerian BUMN Buka Suara

Kementerian BUMN menyatakan, surat tersebut hoax alias palsu berdasarkan keterangan dari KPK.

"Sesuai dengan informasi yang disampaikan juga KPK, lihat-lihat media ya, bahwa itu tidak benar maka kita bisa katakan bahwa ini sprindik ini hoax gitu ya, jadi sudah cukup itu aja ya, bahwa sprindik hoax jadi kita tunggu aja berikutnya," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Kamis (10/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Kementerian Minta Diusut

Arya berharap, agar orang-orang yang menyebar hoax tersebut untuk diproses lebih lanjut.

"Dan kita harap kalau memang hoax, kita tolong juga diproses ya orang-orang membuat hoax atau menyebar hoax ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

3. KPK Tegaskan Surat Penyidikan Palsu

Ketua KPK Firli Bahuri telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengusut pemalsu sprindik tersebut.

"Deputi Penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," kata Firli saat dimintai konfirmasi, Kamis (10/12/2020).

Firli menegaskan tidak pernah menandatangani dan mengeluarkan surat tersebut. Ia mengatakan surat tersebut palsu.

"Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut," ujarnya.

(acd/ara)

Hide Ads