Pemerintah telah memastikan bahwa program Kartu Prakerja bakal berlanjut lagi tahun depan. Adapun gelombang 12 akan menjadi pendaftaran pertama yang dibuka saat program ini dimulai lagi tahun 2021.
"Pemerintah akan terus melanjutkan program kartu Prakerja ini pada tahun 2021," ujar Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam sebuah webinar, Senin (23/11/2020).
Sayangnya, peserta Kartu Prakerja yang sudah diterima tahun ini dipastikan tidak bisa mengikuti program ini lagi tahun depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerima program 2020 tidak akan menjadi penerima 2021, demi pemerataan kesempatan pada seluruh angkatan kerja," sambungnya.
Nah, buat kamu yang selama ini tidak bisa lolos pendaftaran Kartu Prakerja gelombang-gelombang sebelumnya, ada baiknya simak lagi cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 di halaman selanjutnya.
Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 12:
1. Login kartu prakerja di laman www.prakerja.go.id
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masukkan data diri, dan ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun
3. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online
4. Klik Gabung pada gelombang daftar Prakerja yang sedang dibuka
5. Tunggu pengumuman seleksi peserta yang lolos daftar Kartu Prakerja Gelombang 12.
Selain cara mendaftar, ada hal lain yang harus diperhatikan yaitu hal-hal yang membuat calon pendaftar sudah pasti gugur.
Ada dua hal yang membuat para pendaftar dipastikan gagal lolos dalam pendaftaran Kartu Prakerja tahun depan. Pertama, calon pendaftar tidak boleh berstatus pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa dan perangkat desa, ataupun Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Kedua, jika pendaftar sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun bantuan upah gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga dipastikan tidak lolos. Sebab, Kartu Prakerja saat ini masih difokuskan menjadi semi Bansos.
(ara/ara)