Kemnaker- HKI Bangun Sinegitas & Integrasi Layanan Data Ketenagakerjaan

Kemnaker- HKI Bangun Sinegitas & Integrasi Layanan Data Ketenagakerjaan

Jihaan Khoirunnisaa - detikFinance
Jumat, 11 Des 2020 22:01 WIB
Kemnaker
Foto: Kemnaker
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Layanan Bidang Ketenagakerjaan hari ini.

Kerja sama ini nantinya dapat menciptakan ekosistem bidang ketenagakerjaan yang efektif, sinergis, dan fleksibel melalui layanan informasi dan pengembangan tenaga kerja dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER).

"Hal ini menjadi bukti nyata sinergitas kerja sama bidang ketenagakerjaan antar stakeholder, baik pihak pemerintah maupun swasta, yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Indonesia," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Jumat (11/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida menjelaskan, kerja sama ini mencakup penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, pelatihan vokasi dan produktivitas, hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan, pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta perencanaan, pengembangan, dan sistem informasi ketenagakerjaan.

"Semoga Nota Kesepahaman yang ditandatangani dapat segera dilaksanakan dengan penuh komitmen dengan pendirian Layanan Informasi dan Pengembangan Tenaga Kerja di setiap Kawasan Industri yang menjadi anggota dari Himpunan Kawasan Industri," harapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono menuturkan, tujuan dari MoU ini tidak lain untuk membangun sinergitas dan integrasi layanan informasi bidang ketenagakerjaan di kawasan industri menjadi satu basis data, menjalin kerja sama antar pihak di kawasan industri, serta mengidentifikasi dan memetakan kondisi ketenagakerjaan di kawasan industri.

"Selain itu MoU ini bertujuan menjembatani kebutuhan pencari kerja dan pemberi kerja, memberikan layanan data ketenagakerjaan yang fleksibel dan dapat langsung diakses stakeholder," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker dengan HKI tentang sinergi program penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja di kawasan industri dalam rangka penindaklanjutan MoU yang telah disepakati.

"Pelayanan integrasi data akan dilakukan melalui web service secara realtime yang dibuat oleh SISNAKER dan laman web yang dimiliki HKI Indonesia. Akan disusun pula petunjuk kerja sinergitas penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja di kawasan industri," ujar Dirjen Suhartono.

Ketua Umum HKI Sanny Iskandar mengatakan bahwa secara garis besar PKB tersebut menjadi landasan bagi seluruh pihak dalam membangun sinergi bersama program penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja di kawasan industri.

Oleh karenanya, ia mengajak kawasan industri, utamanya yang tergabung dalam HKI, untuk mendukung implementasi MoU dan PKB ini.

"Marilah kita bersama-sama mendukung program pemerintah ini dalam rangka penyediaan lapangan kerja maupun peningkatan skill tenaga kerja," pungkasnya.

(mul/mpr)

Hide Ads