Pemilihan kepala daerah (Pilkada) hari ini, Rabu (9/12/2020) berlaku sebagai hari libur nasional. Ketetapan itu berlaku juga untuk daerah yang tak melaksanakan Pilkada.
Bagi pekerja yang harus tetap masuk hari ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan kewajiban pengusaha untuk membayar upah lembur.
"Hari ini jatuhnya hari yang diliburkan. Artinya pekerja yang bekerja berarti lembur, dan lembur harus dibayar," tegas Direktur Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinar mengatakan, pengusaha akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, sanksi bagi pengusaha yang tak membayar upah lembur tertuang dalam pasal 187 ayat (1) dalam Bagian Kedua Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mencantumkan sanksi pidana kurungan penjara, dan juga denda hingga ratusan juta rupiah.
"Pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada hari libur nasional atau hari yang diliburkan maka wajib membayar upah lembur. Pengusaha yang tidak membayar lembur terkena sanksi pidana penjara 1 sampai 12 bulan, atau denda Rp 10 juta sampai dan paling banyak Rp 100 juta," ujar Dinar.
Berikut bunyi pasalnya:
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 7l ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat(2),Pasal79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 85 ayat (3), atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.
Pada dasarnya, membayar upah lembur memang kewajiban pengusaha yang sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, memang ada sanksi yang sah secara hukum jika ada pengusaha yang tak melunaskan kewajibannya.
Lanjut ke halaman berikutnya soal aturan masuk kerja saat Pilkada>>>