Nggak Bayar Duit Lembur Pilkada ke Pegawai, Awas Masuk Bui Bos!

Nggak Bayar Duit Lembur Pilkada ke Pegawai, Awas Masuk Bui Bos!

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 09 Des 2020 16:00 WIB
Guru Hamil Dipenjara Karena Berhubungan Seksual Dengan Murid
Foto: Australia Plus ABC
Jakarta -

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) hari ini, Rabu (9/12/2020) berlaku sebagai hari libur nasional. Ketetapan itu berlaku juga untuk daerah yang tak melaksanakan Pilkada.

Bagi pekerja yang harus tetap masuk hari ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan kewajiban pengusaha untuk membayar upah lembur.

"Hari ini jatuhnya hari yang diliburkan. Artinya pekerja yang bekerja berarti lembur, dan lembur harus dibayar," tegas Direktur Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dinar mengatakan, pengusaha akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, sanksi bagi pengusaha yang tak membayar upah lembur tertuang dalam pasal 187 ayat (1) dalam Bagian Kedua Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mencantumkan sanksi pidana kurungan penjara, dan juga denda hingga ratusan juta rupiah.

"Pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada hari libur nasional atau hari yang diliburkan maka wajib membayar upah lembur. Pengusaha yang tidak membayar lembur terkena sanksi pidana penjara 1 sampai 12 bulan, atau denda Rp 10 juta sampai dan paling banyak Rp 100 juta," ujar Dinar.

ADVERTISEMENT

Berikut bunyi pasalnya:

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 7l ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat(2),Pasal79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 85 ayat (3), atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.

Pada dasarnya, membayar upah lembur memang kewajiban pengusaha yang sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, memang ada sanksi yang sah secara hukum jika ada pengusaha yang tak melunaskan kewajibannya.

Lanjut ke halaman berikutnya soal aturan masuk kerja saat Pilkada>>>

Kewajiban pengusaha itu sendiri tertuang dalam pasal ayat (1) dan (2) pasal 78 dalam UU Cipta, tepatnya di halaman 543. Berikut bunyinya:

(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:

a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan

b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

Hal itu juga ditekankan kembali dalam ayat (2) dan (3) pasal 85 UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berbunyi:

(2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus- menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.

Adapun hak pekerja untuk libur di hari libur nasional, atau hari yang diliburkan tertuang dalam ayat (1) pasal 85 dalam UU 13/2003 yang berbunyi:

(1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.


Hide Ads