Bos... Jangan Lupa Pegawai Kerja Saat Pilkada Dapat Duit Lembur!

Bos... Jangan Lupa Pegawai Kerja Saat Pilkada Dapat Duit Lembur!

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 09 Des 2020 15:22 WIB
Ratusan warga mengantre di Pintu Masuk Dufan kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (9/12/2020).
Foto: Pradita Utama/detikcom
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan hari libur pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang jatuh pada hari ini, Rabu (9/12) berlaku secara nasional. Apabila ada pekerja yang tak libur, maka pengusaha wajib memberikan upah lembur.

Ketetapan libur nasional di Pilkada 2020 bagi pekerja itu dijabarkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.

"Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya," kata Ida dalam keterangan resminya yang dikutip detikcom, Kamis (9/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani juga kembali mengingatkan hak pekerja mendapatkan upah lembur jika tetap bekerja di hari libur Pilkada ini.

"Hari ini jatuhnya hari yang diliburkan. Artinya pekerja yang bekerja berarti lembur, dan lembur harus dibayar," tegas Dinar kepada detikcom.

ADVERTISEMENT

Ia juga mengingatkan, pengusaha akan dijatuhkan sanksi jika tak melaksanakan kewajibannya membayar upah tersebut. Sanksi itu diatur dalam pasal 187 ayat (1) dalam Bagian Kedua Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada hari libur nasional atau hari yang diliburkan maka wajib membayar upah lembur. Pengusaha yang tidak membayar lembur terkena sanksi pidana penjara 1 sampai 12 bulan, atau denda Rp 10 juta sampai dan paling banyak Rp 100 juta," tegas Dinar.

Bagi pekerja yang harus masuk hari ini dan tidak memperoleh upah lembur Pilkada, ia menyarankan agar pekerja tersebut mengadu pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. "Pengaduan kepada Pengawas Disnaker provinsi," pungkas Dinar.

(fdl/fdl)

Hide Ads