Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak sebagai hari libur nasional. Kebijakan itu tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada 27 November 2020 lalu.
Melanjutkan Keppres itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Surat yang ditujukan bagi gubernur di seluruh Indonesia itu menegaskan, pekerja/buruh swasta juga berhak libur pada hari itu.
Apabila ada pegawai yang harus masuk pada hari Pilkada, maka berhak mendapatkan upah lembur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya," tegas Ida dalam keterangan resminya, Senin, (7/12/2020).
Selain itu, Ida menekankan, Hari Libur Nasional itu berlaku di seluruh daerah, termasuk daerah yang tak melaksanakan Pilkada.
Ia menegaskan, para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya pada Pilkada itu.
"Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya," kata Ida.