Kebijakan pembatasan operasional mal hingga pukul 19.00 di wilayah Jabodetabek jelang tahun baru ditentang pengusaha penyewa toko alias tenant di mal. Mereka menilai harusnya operasional mal justru bisa dilonggarkan hingga pukul 22.00 alias jam 10 malam jelang tahun baru.
"Harusnya sampai jam 10 malam (22.00) aja lah ini cukup, nggak perlu sampai jam 12 kayak sebelum COVID-19 itu sudah sangat cukup," kata Ketum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah kepada detikcom, Rabu (16/12/2020).
Seperti diketahui Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar mal yang berada di Jabodetabek hanya beroperasi maksimal pukul 19.00. Lalu untuk daerah lainnya maksimal sampai pukul 20.00.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Budihadrjo, pada jam-jam tersebut justru menjadi daya tarik masyarakat mengunjungi mal. Bertepatan dengan momen libur tahun baru, menurutnya pada pukul 19.00-20.00 banyak pengunjung berkunjung ke mal untuk malam bersama keluarga. Tak jarang ujungnya melakukan belanja pada toko-toko di mal.
"Jam-jam itu adalah jamnya daya tarik orang ke mal dan mendatangkan omzet. Kan biasanya yang mau makan malam di luar jam segitu pergi ke malnya, nanti habis itu dia jalan-jalan ke toko-toko terus belanja," ujar Budihardjo.
Di sisi lain, pihaknya juga sudah menyiapkan sederet diskon bagi masyarakat yang mau berbelanja. Apabila mal dibatasi sampai pukul 19.00 atau 20.00 dia menilai kemungkinan mal akan sepi, untuk itu dia meminta pemerintah melonggarkan jam operasionalnya.
"Ini juga banyak event mendukung orang buat belanja, jadi ya kalau bisa dibantu lah, dilonggarkan (jam operasional mal)," kata Budihardjo.