Subsidi Gaji 'Dipelototi' KPK, Menaker: Tak Ada Dana Mengendap

Subsidi Gaji 'Dipelototi' KPK, Menaker: Tak Ada Dana Mengendap

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 16 Des 2020 15:17 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut program bantuan subsidi upah/gaji (BSU) berjalan dengan transparan. Pihaknya 'dipelototi' oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ida memastikan dana yang menjadi anggaran program subsidi gaji tidak akan diendapkan oleh pihak di bawah kementeriannya. Jika ada dana retur atau dikembalikan karena nomor rekening penerima bermasalah, maka dana tersebut dikembalikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kami diaudit oleh BPK dan BPKP, kami dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemenaker. Kalaupun masih ada dana retur seluruhnya harus dikembalikan ke kas negara," kata Ida dalam konferensi pers 'Kupas Tuntas Program Bantuan Subsidi Upah' yang disiarkan di Youtube Kemenaker, Rabu (16/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini realisasi pencairan bantuan subsidi gaji secara keseluruhan mencapai 93,94% atau menghabiskan Rp 27,96 triliun per 14 Desember 2020. Lebih rinci, termin I sudah disalurkan kepada 12.262.371 orang atau 98,86% dan termin II kepada 11.042.252 orang atau 89% dari target keseluruhan 12.400.000 penerima.

Ida mengakui ada beberapa kendala dalam penyaluran bantuan subsidi gaji untuk bisa sampai 100%. Salah satu penyebabnya yakni rekening pekerja yang bermasalah.

ADVERTISEMENT

"Untuk setiap batch memang belum sampai 100% karena pada termin pertama berdasarkan informasi, dari rekening penyalur terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur," imbuhnya.

Dia pun meminta kepada pekerja yang sudah memenuhi kriteria namun belum mendapat subsidi gaji agar bersabar. Pasalnya, ada pemadanan data yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan pada pelaksanaan penyaluran tahap kedua ini.

"Berdasarkan rekomendasi KPK, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak untuk melakukan pemadanan data. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan agar BSU ini tepat sasaran," kata Ida.

(eds/eds)

Hide Ads