Jakarta -
Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menetapkan semua vaksin COVID-19 di Indonesia gratis menambah daftar kebijakan pemerintah yang cepat berganti. Perubahan keputusan itu diambil setelah Jokowi menerima masukan dari berbagai kalangan.
Dalam catatan detikcom, pemerintah sudah beberapa kali mengubah arah kebijakannya secara tiba-tiba atau cepat. Termasuk vaksin, setidaknya ada tujuh kebijakan di era Presiden Jokowi yang pernah diubah dalam waktu singkat setelah ditetapkan.
1. Vaksin Gratis
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya pemerintah menetapkan program vaksinasi dibagi dua, yakni vaksin pemerintah dan vaksin mandiri. Untuk vaksin pemerintah akan diberikan gratis untuk para tenaga kesehatan hingga aparat TNI-Polri. Sedangkan vaksin mandiri disiapkan untuk masyarakat luas yang harus dibeli.
Setelah vaksin Sinovac tiba di Indonesia, muncul polemik tentang vaksin tersebut. Beberapa pihak membandingkan vaksinasi di negara lain yang memberikannya secara gratis.
Namun sebelum vaksinasi perdana dilakukan, Presiden Jokowi kemudian mengumumkan bahwa vaksin akan diberikan secara gratis kepada masyarakat dengan alasan telah menerima banyak masukan hingga akhirnya kebijakan vaksinasi ditimbang kembali.
"Hari ini saya ingin menyampaikan perkembangan vaksin COVID-19. Jadi setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin COVID-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi gratis tidak dikenakan biaya sama sekali," ucapnya, Rabu (16/12/2020).
2. Libur Cuti Bersama
Sebelumnya pemerintah menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 baik untuk PNS, pegawai BUMN dan swasta ke 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020. Sedangkan untuk 22 Mei 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama.
Namun pada Rapat Terbatas tentang Cuti Bersama Tahun 2020 pada Mei lalu yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diputuskan untuk membatalkan cuti bersama di 22 Mei 2020. Keputusan itu pun tertuang dalam SKB yang baru.
Tak hanya itu, sikap plin-plan pemerintah juga terlihat dari adanya rencana untuk kembali menggeser tanggal cuti bersama yang sudah ditetapkan di akhir Desember 2020.
Namun akhirnya pada 1 Desember 2020 kemarin, pemerintah memutuskan untuk memangkas libur panjang akhir tahun sebanyak 3 hari. Alasannya karena masih tingginya tingkat penularan COVID-19.
3. Harga BBMPada periode pertama Jokowi, pemerintah juga pernah mengubah kebijakan secara tiba-tiba seperti membatalkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium. Kebijakan itu berubah hanya dalam waktu satu jam.
Di tengah rangkaian acara pertemuan IMF-World Bank di Bali, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM yang diwakili Menteri ESDM Ignasius Jonan saat itu mengumumkan kenaikan harga BBM premium.
Tak lama kemudian, muncul informasi bahwa keputusan tersebut ditunda sambil menunggu kesiapan PT Pertamina selaku badan usaha milik negara (BUMN) yang punya tanggung jawab terkait BBM tersebut.
"Sesuai arahan bapak Presiden rencana kenaikan harga Premium di Jamali menjadi Rp 7.000 dan di luar Jamali menjadi Rp 6.900, secepatnya pukul 18.00 hari ini, agar ditunda," ujar Jonan.
4. Libur Lebaran 2018
Pemerintahan Jokowi juga pernah mengubah tiba-tiba kebijakan libur di 2018. Pada April 2018 lalu, tiga menteri menyepakati libur Lebaran ditetapkan 11 Juni-20 Juni 2018. Kesepakatan itu tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri.
Poin inti dari SKB itu ialah, cuti bersama Lebaran sementara ditetapkan 13 dan 14 Juni serta 18 dan 19 Juni. Kemudian ditambah 2 hari, yaitu 11 dan 12 Juni, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu 20 Juni.
Sehingga total cuti bersama menjadi 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
Namun karena terlalu lamanya waktu libur tersebut, pengusaha mengkritik SKB itu. Ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai keputusan tersebut mengurangi produktivitas dunia usaha.
Kemudian Pemerintah berencana merevisi jadwal cuti bersama libur Lebaran 2018 yang sudah ditetapkan dalam SKB.
Rencana revisi ini cukup membuat geger masyarakat. Sebab, rencana revisi ini bisa dibilang telah merugikan masyarakat yang telah memesan tiket transportasi untuk mudik Lebaran 2018. Masyarakat khawatir.
Hingga akhirnya pemerintah dengan tegas memutuskan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 selama 7 hari atau sesuai dengan SKB 3 menteri sebelumnya.
5. Premium di Jamali
Pemerintah mengubah status Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) menjadi penugasan pada 2018 lalu. Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum yang telah disusun sebelumnya akhirnya direvisi.
Presiden Jokowi pada 24 Mei 2018 menandatangani Perpres Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2018 itu ditegaskan, bahwa BBM jenis bensin RON minimum 88 (Premium) wajib tersedia di SPBU-SPBU wilayah Jamali.
Padahal, sebelumnya pemerintah telah mencabut status penugasan Pertamina untuk menyediakan BBM jenis Premium di Jamali. Tapi, kemudian pemerintah kembali menugaskan pemerintah untuk bisa menyediakan BBM Premium di seluruh wilayah, termasuk di Jamali.
Dengan Perpres tersebut, maka meskipun Jamali tidak termasuk ke dalam Wilayah Penugasan, namun Jamali tetap bisa mendapatkan alokasi premium yang berstatus penugasan asalkan disetujui oleh hasil rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan disetujui oleh Menteri terkait.
6. Penerimaan Pegawai
Pemerintah juga pernah mengubah keputusan yang sudah disampaikan ke publik dalam waktu singkat saat pembukaan pendaftaran pegawai setara PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seharusnya, pendaftaran dibuka pada tanggal 10 Februari 2019, namun diumumkan untuk ditunda pada hari yang sama lantaran belum keluarnya Peraturan Menteri PAN-RB atau turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK.
"Pendaftarannya nggak jadi tanggal 10 Februari karena PermenPAN-RB belum terbit. Itu turunan dari PP 49," kata Kasubag Hubungan Media dan Antarlembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi.
Baru akhirnya pemerintah bisa mulai membuka pendaftaran pada 12 Februari 2018 setelah PermenPAN-RB diterbitkan.
7. Tarif Tol
Pernah juga pemerintah mengubah keputusan terkait penerapan penyesuaian tarif jalan tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo. Tol yang digunakan untuk menuju ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ini sejatinya akan naik tarifnya pada Kamis (14/2/2019) namun dibatalkan dalam waktu sehari sebelumnya.
Padahal, Jasa Marga yang mengumumkan keputusan ini telah menerima surat Keputusan Menteri PU Nomor 121/KPTS/M/2019 tertanggal 6 Februari 2019 tentang penyesuaian tarif tol tersebut.
"Guna memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan tol, penyesuaian tarif Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo ditunda sampai waktu yang akan diinformasikan kemudian," bunyi keterangan Jasa Marga yang diterima Rabu (13/2/2019).
Sebelumnya perubahan kebijakan dalam waktu singkat juga pernah terjadi saat penerapan integrasi sistem transaksi tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)/. Pelaksanaan integrasi sistem transaksi tol ini bahkan sempat diundur beberapa kali.
Integrasi yang semula akan diterapkan pada tanggal 13 Juni 2018 (diumumkan 12 Juni 2018) diundur menjadi 20 Juni 2018. Tapi, rencana penerapan pada tanggal 20 Juni akhirnya juga ditunda.
Integrasi sistem transaksi tol merupakan penyederhanaan transaksi pada sejumlah ruas tol. Dengan integrasi, maka pengguna jalan tol cukup melakukan transaksi satu kali, kemudian tarif yang berlaku ialah tarif tunggal sesuai golongan kendaraan tanpa memperhitungkan jarak tempuh.