Jelang Rencana Hapus Premium yang Maju-Mundur

Jelang Rencana Hapus Premium yang Maju-Mundur

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 16 Nov 2020 05:30 WIB
Pemerintah lagi-lagi mengungkapkan soal rencana kenaikan harga BBM subsidi pada bulan Juni 2013 mendatang. Harga bensin premium akan naik menjadi Rp 6.500/liter, dan solar harganya menjadi Rp 5.500/liter.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah kembali menyegarkan rencana pemerintah menghilangkan BBM Premium di Indonesia. Dia mengungkapkan itu akan berlaku mulai Januari 2021, diawali dari Jawa, Madura dan Bali (Jamali).

Sebenarnya wacana penghapusan Premium sudah lama. Pada 2014 lalu, Sudirman Said yang menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan PT Pertamina (Persero) diberi tugas untuk mengalihkan Premium menjadi BBM yang lebih baik seperti RON 92 atau Pertamax dalam waktu paling lambat 2 tahun. Itu dia sampaikan pada Desember 2014.

"Pertamina diberi waktu paling lambat 2 tahun untuk mengalihkan Premium ke bahan bakar yang lebih baik, seperti RON 92," kata Sudirman Said, Menteri ESDM, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (31/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghapusan bensin Premium dan beralih ke Pertamax sudah direkomendasikan oleh Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang dipimpin Faisal Basri. Menurut Sudirman, pemerintah sudah menerima rekomendasi tersebut dan mendiskusikannya dengan direksi Pertamina.

Pertamina kala itu meminta waktu 2 tahun untuk mengalihkan Premium ke Pertamax. Saat itu, produksi Pertamax di kilang milik Pertamina belum optimal.

ADVERTISEMENT

Sudirman Said menjelaskan Indonesia memang sudah saatnya beralih ke penggunaan bahan bakar yang lebih bersih dari Premium. Pertama, Premium di banyak negara sudah tidak banyak digunakan. Kedua, memang Premium dalam pengadaan buat Pertamina tergantung pada blending (pengolahan) di luar negeri.

Tonton video 'Premium Bakal Dihapus, Ini Tanggapan Warga':

[Gambas:Video 20detik]



Rencana pengimplementasiannya pun mengalami tarik ulur. Baca di halaman selanjutnya>>>

Menurut pakar energi, seharusnya Premium sudah dihapuskan sejak 2018 jika mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.

"2018 sebenarnya (Premium/bahan bakar RON 91 ke bawah) sudah dihapuskan," kata Direktur Eksekutif EnergyWatch Mamit Setiawan saat dihubungi detikcom, Minggu (15/11/2020).

Pada awalnya penghapusan Premium sudah disiapkan di Jamali. Namun kemudian pemerintah, kata dia berubah pikiran agar. Ada beberapa faktor menurutnya kenapa pemerintah memutuskan menunda penghapusan Premium.

"Pak (Presiden) Jokowi minta supaya Jamali tetap diedarkan Premium. Jadi saya kira lebih banyak kepada faktor politisnya yang memang yang banyak mempengaruhi, sehingga program ini belum berjalan. Selain itu juga karena memang masyarakat kita Saya kira juga masalah harga (BBM RON 92 ke atas) ya," ujarnya.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiwa juga menjelaskan seharusnya berdasarkan aturan KLHK, sejak 2018 seharusnya BBM yang beredar sudah wajib berstandar euro 4, artinya Premium sudah tidak dipakai.

Dia pun heran kenapa aturan tersebut sulit untuk diimplementasikan. Padahal rencananya sudah disiapkan sejak 2017.

"Saya nggak tahu ya kenapa sulit implementasinya. Tapi selama ini kan mungkin dipakai alasan ketidaksiapan Pertamina untuk memproduksi bahan bakar dengan tipe RON (92 ke atas) tersebut. Lalu kemudian industri otomotif juga mundur-mundur di dalam memproduksi kendaraan yang bisa memenuhi standar emisi euro 4. Dan harusnya ini kan 2017 sudah diberikan waktu penyesuaian," tambahnya.

Sementara Pertamina tergantung pada pemerintah. Baca di halaman selanjutnya.

PT Pertamina (Persero) buka suara soal wacana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahwa BBM jenis Premium bakal dihapus di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) mulai Januari 2021.

Menanggapi itu, Pjs VP Corporate Communication Pertamina Heppy Wulansari mengatakan kebijakan penyaluran Premium adalah kewenangan pemerintah.

"Kebijakan penyaluran Premium merupakan kewenangan pemerintah dan Pertamina akan menyalurkan selama masih ada penugasan," kata dia melalui pesan singkat kepada detikcom, Minggu (15/11/2020).

Saat ditanya apakah pemerintah secara resmi sudah menugaskan Pertamina menghilangkan Premium di Jamali mulai 2021, dia belum mau berkomentar.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah, sebelumnya mengatakan sebagai permulaan, penghapusan Premium akan berlaku di Jamali dan kemudian dilanjutkan dengan kota-kota lainnya.

"Syukur Alhamdulillah, Senin malam yang lalu saya bertemu dengan Direktur Operasi Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021, Premium di Jamali khususnya itu akan dihilangkan. Kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," kata dia dalam webinar yang tayang di YouTube YLKI ID, Jumat (13/11/2020).

Dia menjelaskan pemerintah berkomitmen untuk mengendalikan pencemaran dari kendaraan bermotor. Komitmen itu dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.


Hide Ads