Masuk Jakarta Wajib Rapid Antigen? Begini Penjelasannya

Masuk Jakarta Wajib Rapid Antigen? Begini Penjelasannya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 17 Des 2020 07:30 WIB
Kasus positif corona di Indonesia telah menembus angka 102.051 kasus. Rapid test pun terus dilakukan sebagai upaya memutus penyebaran virus Corona.
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Hasil tes Corona dengan metode rapid antigen disebut akan menjadi kewajiban untuk orang-orang yang akan datang ke Jakarta. Hal ini diputuskan dalam rapat Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali.

Rapat yang diadakan secara virtual itu dipimpin langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin lalu. Diketahui Luhut juga merupakan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam rapat itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan menjadikan rapid antigen menjadi syarat masuk ke Jakarta. Khususnya, pada perjalanan melalui bandara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu tercantum dalam keterangan pers dari Kemenkomarves usai rapat koordinasi bersama Luhut dilakukan. Disebutkan tes rapid antigen wajib dilakukan bagi masyarakat yang masuk ke Jakarta melalui bandar udara.

"Setuju dengan arahan Menko Luhut, Gubernur Anies juga mengatakan akan mulai untuk memberlakukan rapid antigen kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara," bunyi keterangan Kemenkomarves, dikutip Rabu (16/12/2020).

ADVERTISEMENT

Dalam rapat tersebut, selain rapid antigen, Anies juga diminta Luhut untuk meniadakan kegiatan tahun baru yang mengumpulkan banyak orang.

Anies pun diminta untuk memangkas jam operasional mal dan berbagai macam pusat hiburan hanya sampai pukul 19.00. Dia juga diminta untuk melakukan kebijakan WFH sebanyak 75% di semua kantor yang ada di Jakarta.

"Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama," kata Anies.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo sudah menjelaskan soal syarat rapid antigen ini. Apa katanya?

Syafrin menjelaskan aturan ini akan mulai berlaku pada 18 Desember-8 Januari 2020 untuk calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus. Pada periode tersebut penumpang di semua moda wajib melampirkan rapid test antigen.

"Jadi begini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid test antigen ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat.

"Nah mulai tanggal 18, sampai dengan tanggal 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen," ujarnya.

Syafrin menyebut pihaknya memprioritaskan calon penumpang angkutan udara untuk menyertakan hasil rapid test antigen.

Pergerakan individu antarkota dan antarprovinsi itulah, sebut Syafrin, yang akan menjadi fokus utama.

"Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu, tentu untuk pergerakan antarkota antarprovinsi itu yang kita utamakan," ungkap Syafrin.


Hide Ads