Jam operasional bioskop di DKI Jakarta dibatasi selama libur Natal dan Tahun Baru. Jam tayang terakhir film bioskop yang diizinkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah pukul 19.00 WIB.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB," demikian pernyataan dalam Ingub tersebut dikutip Kamis (17/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan tersebut berlaku pada tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021.
Selain bioskop, Anies juga mengatur jam operasional warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan tempat/kawasan wisata selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Mereka diperintahkan menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB, namun pada tanggal-tanggal tertentu hanya sampai pukul 19.00.
"Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB," demikian keterangan dalam Ingub.
Terakhir, jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal hanya 50% dari total kapasitas atau daya tampung. Itu berlaku untuk seluruh kegiatan yang disebutkan di atas.
(toy/ara)