4 Titah Luhut Halau Corona di Tengah Libur Nataru

4 Titah Luhut Halau Corona di Tengah Libur Nataru

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 17 Des 2020 20:00 WIB
Menko Maritim Luhut Pandjaitan
Foto: Uji Medianti Sukma
Jakarta -

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan beberapa perintah dalam mengatasi penyebaran virus Corona di tengah momen liburan natal dan tahun baru alias Nataru.

Seperti diketahui Luhut pun menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Beberapa perintah ini diberikan Luhut lanhsung kepada para pimpinan pemerintah daerah di Indonesia.

Berikut ini 4 titah lengkap Luhut jelang libur Nataru:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Mewajibkan Tes PCR-Rapid Antigen untuk Masuk Bali

Luhut meminta para pelancong yang mau berlibur ke Bali harus mengikuti aturan. Salah satu aturannya adalah melakukan tes PCR dan rapid antigen. Dia juga meminta pemerintah daerah di Bali juga mensosialisasikan aturan ini. Salah satunya juga mengenalkan aturan dan hukuman bila hal itu dilanggar.

ADVERTISEMENT

"Saya mohon memberikan pemahaman, kalau kita lakukan peraturan perundang-undangan ditindak aja sesuai aturan. Tapi kita sosialisasikan, ingatkan lagi ke mereka kalau mau libur enak-enak di Bali ya patuhi saja aturan ini," kata Luhut dalam potongan video rapat yang diunggah Kemenkomarves, dikutip Kamis (17/12/2020).

Luhut memandang wisatawan yang pergi ke Bali, apalagi yang memilih moda pesawat terbang dinilai memiliki cukup uang untuk melakukan tes PCR sebelum berangkat ke Bali. "H-2 sebelum ke Bali wajib tes PCR. Dia bayar sendiri, karena orang yang terbang kan punya uang," ujar Luhut.

Sementara itu, tes rapid antigen juga mesti dilakukan H-2 perjalanan darat ke Bali. "Yang perjalanan darat juga menggunakan tes antigen," pungkas Luhut.

Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah mengeluarkan surat edaran untuk wisatawan yang akan memasuki Bali saat libur Natal dan tahun baru dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020.

Lanjut halaman berikutnya soal titah Luhut>>>

2. Melarang Kerumunan Perayaan Natal dan Tahun Baru

Luhut menyatakan pemerintah melarang adanya kegiatan perayaan natal dan tahun baru yang menyebabkan kerumunan. Khususnya di daerah zona merah Corona.

Soal perayaan keagamaan pun dia meminta jangan sampai dilakukan dengan menimbulkan kerumunan. Untuk gereja misalnya, dia mengatakan ibadah natal cukup dilakukan dengan total 50 orang di dalam gereja, dan menerapkan jaga jarak.

"Kemudian ibadah natal di gereja cukup seperti sekarang saja, 50 orang cukup pakai jarak. Lalu hajatan, kegiatan agama, dan seterusnya, kan ini ada dua natal dan tahun baru. Itu semua ya kita bilang ke mereka, kalau dia kumpul ramai-ramai larang saja," tegas Luhut.

Luhut mengatakan kalau upaya pengetatan seperti ini tidak dilakukan bisa saja kasus Corona makin meningkat. Khususnya pada momen liburan di tahun baru ini.

"Kalau nggak ketat begini akan meningkat (kasus COVID-19) dan betul-betul parah," kata Luhut.

3. WFH 75% di Jakarta

Luhut meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pengetatan jumlah orang di kantor. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan presentase pegawai yang kerja dari rumah alias work from home (WFH).

Luhut meminta kalau bisa 75% karyawan harus WFH. Meski begitu, dalam rapat koordinasi Selasa lalu, Luhut mengatakan menyerahkan seluruh kebijakan pengetatan WFH kepada Anies.

"Di daerah pak Anies, (kalau bisa) 75% work from home. Kita efektifnya ya mulai.. ya kita terserah pak Anies aja," kata Luhut.

Anies sendiri, hari ini merilis Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 dan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sergub dan ingub ini terbit pada 16 Desember 2020.

Di dalamnya, khusus untuk penyelenggaraan perkantoran Anies menyerukan agar perusahaan menerapkan kegiatan operasional maksimal pukul 19.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%, sisanya WFH. Sementara itu, pegawai Pemprov DKI diminta tidak ke luar kota dan menunda cuti Natal dan tahun baru.

4. Mal Cuma Boleh Buka Sampai Pukul 19.00

Luhut meminta mal cuma boleh buka hingga pukul 19.00 di daerah Jabodetabek. Diamenilai meskipun diperketat, operasional mal akan tetap bisa berjalan dengan efektif meskipun sangat terbatas.

"Pembatasan operasional mal sampai jam 19.00. Di DKI nanti pak Anies, saya kira jam 19.00 orang masih bisa ada aktivitas. Meski dibatasi banget," ujar Luhut.

Adapun selain di Jakarta mal hanya boleh hingga pukul 19.00, di daerah lain, khususnya yang zona merah diperbolehkan buka hingga 20.00.

Di dalam ingub yang diterbitkan Anies pada poin 13 tercatat mengenai pembatasan jam operasional kafe, rumah makan, hingga bioskop. Jam operasional paling lama adalah pukul 21.00.

Sementara aturan mal hingga restoran tutup pukul 19.00 hanya berlaku pada hari cuti bersama, libur nasional, dan akhir pekan setelahnya. Tepatnya pada tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.

Sementara itu khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00. Kemudian jumlah kapasitas pengunjung di seluruh tempat hiburan juga dibatasi 50% dari total kapasitas.

Halaman 2 dari 2
(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads