Ada Lowongan Jadi Pengelola SWF, Luhut Ungkap Kriterianya

Ada Lowongan Jadi Pengelola SWF, Luhut Ungkap Kriterianya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 18 Des 2020 15:00 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Foto: KEMENKO MARVES
Jakarta -

Lembaga Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) saat ini akan segera terbentuk. Hal itu diungkapkan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut menyebut secara organisasi, SWF Indonesia sebetulnya sudah terbentuk. Hal ini sejalan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kini pemerintah sedang melakukan pencarian untuk sumber daya manusia yang akan menjadi pengelola lembaga tersebut, Luhut menyebutnya sebagai awak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin Senin presiden tanda tangan juga RPP-nya. Jadi semua SWF itu organisasi sudah jadi, tinggal kita nyari manusia yang jadi awaknya," kata Luhut di sela acara Indonesia-China Investment Forum di Sumatera Utara, Jumat (18/12/2020).

Menurut Luhut sumber daya manusia pengelola SWF harus memiliki dua kriteria khusus. Yang pertama orang itu harus independen dan harus paham pasar.

ADVERTISEMENT

"Kita mesti cari dia orang independen, yang orang market," ujar Luhut.

Dia mengatakan saat ini pemerintah sudah membentuk upaya headhunter alias upaya pencarian kandidat yang bisa menjadi pengelola SWF Indonesia. "Sekarang headhunter dibuat kemarin, untuk mencari itu," terangnya.

Dari catatan detikcom, pembentukan LPI ini didasari oleh dua aturan, pertama Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi.

Di dalamnya juga diatur soal struktur LPI yang bersifat two-tier, yang diisi oleh kombinasi pemerintah dan profesional. Rincinya, Dewan Pengawas terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan tiga orang dari unsur profesional, akan memberikan laporan pertanggungjawaban ke Presiden.

Sementara itu, Dewan Direktur terdiri atas 5 (lima) orang dari unsur profesional yang akan memberikan Laporan Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban kepada Dewan Pengawas.

Melalui struktur kelembagaan dan manajemen yang kuat, LPI akan bekerja sama dengan mitra investor dalam sektor komersial yang penting bagi pembangunan dan penciptaan lapangan kerja.

(ara/ara)

Hide Ads