Pelayanan rapid test antigen dibuka di Bandara Ahmad Yani Semarang mulai hari ini. Biaya untuk rapid test antigen adalah Rp 170 ribu.
Ada dua lokasi tes yaitu di Gedung Parkir Lantai 1A dengan biaya rapid test antibodi Rp 85.000 dan biaya rapid test antigen Rp 170.000. Jam operasional setiap hari pada pukul 07.00 - 15.00 WIB.
Kemudian Gedung Parkir Lantai 1B dengan biaya rapid test antibodi Rp 95.000 dan biaya rapid test antigen Rp 170.000. Jam operasional setiap hari pada pukul 09.00 - 16.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya informasikan untuk rapid antigen sudah ada di tempat parkir. Harga kurang lebih Rp 170 ribu, mulai hari ini, " kata General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto di tempat kerjanya, Jumat (18/12/2020).
Meski sudah menyiapkan tes swab antigen, lanjut Hardi, pihaknya masih berpacu pada aturan resmi yang mewajibkan rapid tes. Karena untuk swab antigen belum ada perintah tertulis meski sudah ada pemberitaan di media.
"Sementara tempat kita eksisting masih persyaratan yang berjalan sekarang.. Untuk antigen belum ada instruksi tetap dalam hal ini dari pak Gubernur Ganjar Pranowo, masih gunakan aturan lama dengan rapid tes dan surat dari dinas kesehatan," jelasnya.
Sementara itu Bandara Jenderal Ahmad Yani juga membuka Posko Angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. Diprediksi, puncak arus mudik natal terjadi pada tanggal 23 Desember 2020 dan akan mengalami puncak arus balik natal pada tanggal 27 Desember 2020. Sedangkan puncak arus mudik tahun baru pada tanggal 31 Desember 2020 dan akan mengalami puncak arus balik tahun baru pada tanggal 3 Januari 2021.
"Terdapat 10 maskapai dengan 15 destinasi penerbangan domestik yang beroperasi di bandara, namun sampai dengan saat ini belum ada maskapai maupun destinasi penerbangan internasional yang beroperasi. Sampai dengan saat ini pula belum terdapat maskapai yang mengajukan ekstra flight, namun jika terdapat pengajuan dari pihak maskapai akan kami akomodir sesuai dengan pengaturan slot time yang masih available dan peraturan yang berlaku," jelas Hardi.