4 Kritik Pengusaha untuk Kebijakan Anies saat Nataru

4 Kritik Pengusaha untuk Kebijakan Anies saat Nataru

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 18 Des 2020 18:00 WIB
Anies Baswedan
Foto: Anies Baswedan. (Andika Prasetia/detikcom).
Jakarta -

Pengusaha mengalamatkan sederet kritik untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 pada Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Kebijakan itu berisi instruksi yang harus dilakukan selama Nataru, termasuk untuk kegiatan usaha. Apa saja kritik untuk Anies?

1. Bebani Pengelola Mal

Sesuai Ingub, mal harus tutup pukul 19.00 WIB pada tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021. Namun itu langsung mendapat kritik dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dikhawatirkan penambahan pembatasan hanya akan menambah beban pusat perbelanjaan saja tanpa dapat mengatasi penyebaran wabah COVID-19 sehingga jumlah kasus positif akan meningkat lagi kemudian," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi detikcom, kemarin Kamis (17/12/2020).

2. Dinilai Tak Efektif

Menurut Alphonzus penambahan pembatasan tidak akan efektif dan bahkan akan menjadi sia-sia. Sebab, dia menilai penegakan terhadap protokol kesehatan masih sangat lemah.

ADVERTISEMENT

"Kejadian seperti sekarang ini adalah bukan yang pertama kali dan akan terus berulang kembali akibat penegakan yang tidak konsisten," sebutnya.

Dia lanjut menjelaskan bahwa pembatasan kegiatan yang dilakukan, termasuk di mal malah akan berdampak negatif buat perekonomian.

3. Pengusaha Bioskop Pasrah

Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) cuma bisa pasrah jam tayang terakhir film dibatasi paling malam pukul 19.00 WIB oleh Anies selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Ketentuan tersebut berlaku pada tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021.

Sementara dilihat detikcom di aplikasi pemesanan tiket salah satu perusahaan bioskop, saat ini jam tayang terakhir film adalah pukul 21.00 WIB. Artinya jam penayangan berkurang 2 jam.

"Sudah capek, sudah parah, pendapatan juga sudah jauh. Bayangin ya, (pendapatan) mungkin tinggal 5% kali itu, paling tinggi 10% dari yang dulu (sebelum pandemi COVID-19)," kata Ketua GPBSI Djonny Syafruddin saat dihubungi detikcom.

4. Tak Ada Kepastian Usaha

Djonny pun menilai tidak ada kepastian regulasi khususnya di industri bioskop. Sebab, aturannya selalu berubah-ubah. Kali ini mengenai jam tayang bioskop yang dibatasi pukul 19.00 WIB.

"Ini kita kan lagi gonjang-ganjing lah, nggak ada kepastian-kepastian semuanya, ntar begini, ntar begitu. Kita sudah capek juga lah, ntar gini, ntar gitu, ya berapa kali kita kasih izin-cabut, kasih izin-cabut, ya kan 3 kali," ungkapnya.

Di sisi lain pengusaha tak bisa berbuat banyak soal jam tayang bioskop dibatasi. Selama masih bisa ditolerir, pihaknya akan mengikuti.

(toy/ara)

Hide Ads