Biaya Tertinggi Rapid Test Antigen Ditetapkan, di Jawa Rp 250 Ribu

Biaya Tertinggi Rapid Test Antigen Ditetapkan, di Jawa Rp 250 Ribu

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 18 Des 2020 17:20 WIB
104 Warga Jalani Rapid Test Swab Antigen

Warga mengikuti tes swab rapid tes antigen di Walikota Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 104 warga menjalani rapid tes swab antigen. hw
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk Rapid Test Antigen. Ditetapkan bahwa HET di Pulau Jawa Rp 250 ribu dan di luar Pulau Jawa Rp 275 ribu.

"Yang pertama batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab sebesar Rp 250.000 untuk di Pulau Jawa, dan sebesar Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Azhar Jaya dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/12/2020).

Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, kepada direktur utama dan direktur rumah sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi Klinik Indonesia, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia, Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

"Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka satu tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat atau reagen atau APD atau BHP dari pemerintah," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Lalu, poin ketiga, besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka satu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen swab atas permintaan sendiri yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

(toy/ara)

Hide Ads