Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bicara panjang lebar soal kebijakan wajib tes PCR untuk wisatawan masuk ke Pulau Bali yang kini jadi sorotan.
Luhut yang juga merupakan Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menegaskan para pelancong yang mau menikmati hari liburnya ke Bali harus mematuhi aturan tes PCR tersebut.
"Saya mohon memberikan pemahaman, kalau kita lakukan peraturan perundang-undangan ditindak aja sesuai aturan. Tapi kita sosialisasikan, ingatkan lagi ke mereka kalau mau libur enak-enak di Bali ya patuhi saja aturan ini," kata Luhut dalam potongan video rapat pada hari Selasa lalu, yang diunggah Kemenkomarves yang dikutip detikcom Kamis (17/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun tes PCR jadi syarat wajib untuk masuk ke Bali lewat jalur udara atau dengan pesawat. Sementara itu, untuk jalur darat masyarakat wajib melakukan rapid test antigen.
Kedua tes awalnya dilakukan H-2 sebelum perjalanan ke Bali. Namun kini pemerintah Bali melonggarkannya menjadi H-7 sebelum perjalanan.
Luhut memandang wisatawan yang pergi ke Bali, apalagi yang memilih moda pesawat terbang dinilai memiliki cukup uang untuk melakukan tes PCR sebelum berangkat ke Bali.
"H-2 sebelum ke Bali wajib tes PCR. Dia bayar sendiri, karena orang yang terbang kan punya uang," ujar Luhut.
Adapun kebijakan ini diambil demi menekan potensi penyebaran virus Corona di Bali selama musim liburan Natal dan tahun baru. Pulau Dewata sendiri masuk ke dalam 8 zona merah Corona.
Salah satu masalah yang timbul akibat kebijakan ini adalah pembatalan paket perjalanan, konsumen pun meminta refund uang tiket pesawatnya.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan jumlah refund tiket mencapai Rp 317 miliar. Hal itu diketahui dari data milik para online travel agent.
"Lalu teman-teman OTA yang olah big datanya saya tanya juga. Berapa sih transaksinya yang terdampak (karena PCR) ini? Data sampai semalam Rp 317 miliar," jelas Hariyadi, dalam sebuah webinar, Rabu (16/12/2020).
(ara/ara)