Punya Modal Rp 75 T, Lembaga Pengelola Investasi RI Dijamin Untung?

Punya Modal Rp 75 T, Lembaga Pengelola Investasi RI Dijamin Untung?

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 18 Des 2020 18:50 WIB
Ilustrasi kurs dolar rupiah
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah resmi membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI). LPI menjadi upaya pemerintah memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan investasi langsung atau foreign direct investment (FDI) ke Indonesia.

Pembentukan LPI merupakan mandat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pengoperasiannya, LPI mendapat modal dari pemerintah hingga Rp 75 triliun dengan setoran awal sekitar Rp 15 triliun.

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengungkapkan pembentukan LPI juga diharapkan mampu mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang dan mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun begitu, tidak menutup kemungkinan LPI ke depannya bakal merugi dalam menjalankan tugas yang menarik investasi.

"Nanti kita tentukan di dewan direktur LPI. Misalnya 5 tahun, berapa yang hendak dicapai? Nah di situ memang mungkin ada yang untung besar, ada yang untung dikit, rugi, dan mungkin ada cut loss dan sebagainya. Tetapi sebagai portofolio jangka lima tahun ini kita berharap dan akan mengusahakan portofolio tersebut tetap untung," kata Isa dalam video conference, Jakarta, Jumat (18/12/2020).

ADVERTISEMENT

Agar LPI tidak mengalami kerugian, Isa mengungkapkan pemerintah akan melakukan beberapa upaya pencegahan dan antisipasi. Salah satunya melalui jajaran dewan direksi dan dewan pengawas, pada jajaran tersebut pemerintah akan melibatkan para profesional dalam menjalankan LPI.

"Mekanisme investasi dipilih dengan cermat untuk mencegah kerugian akan dilakukan lebih dulu," jelasnya.

Jika LPI merugi, Isa mengatakan pemerintah akan memberikan tambahan modal lagi. Namun begitu dirinya tidak berharap LPI akan mengalami kerugian.

Mengenai pemenuhan modal LPI yang sebesar Rp 75 triliun, Isa menyebut bisa dipenuhi pada tahun 2021. Dana tersebut tidak hanya berasal dari APBN melainkan bisa dari BUMN.

"Dengan cara apa? Bisa diambil dari APBN 2021, sedang dibahas alokasinya, bisa juga dari aset-aset lain yang sudah dimiliki negara," katanya.

"Paling jelas adalah bisa saja saham BUMN. Bisa kita kemudian sertakan sebagai PMN tambahan di SWF," tambahnya.

(hek/eds)

Hide Ads