Indonesia Investment Authority Jadi Nama Lembaga Pengelola Investasi RI

Indonesia Investment Authority Jadi Nama Lembaga Pengelola Investasi RI

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 18 Des 2020 14:52 WIB
Ilustrasi kurs dolar rupiah
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Indonesia akhirnya punya lembaga khusus buat tampung dana asing. Lembaga khusus yang dimaksud adalah Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF).

Hal itu telah ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi yang baru diteken per 14 Desember 2020 lalu.

"Lembaga Pengelola Investasi akan mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Kamis (17/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPI ini nantinya berfungsi mengelola investasi, dan bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang untuk mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Pemerintah juga telah memberi nama untuk lembaga ini. Terungkap bahwa lembaga ini telah diberi nama Indonesia Investment Authority.

ADVERTISEMENT

"SWF Indonesia akan menggunakan nama Nusantara Investment Authority," tulis rilis tersebut.

Lembaga yang sepenuhnya dimiliki Pemerintah Indonesia itu juga telah memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp 15 triliun atau setara dengan sekitar US$ 1 miliar.

"Pemerintah akan memberikan dukungan berupa penyertaan modal awal dari APBN Tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Airlangga.

Pemenuhan modal LPI secara bertahap akan dilakukan hingga mencapai Rp 75 Triliun atau setara dengan US$ 5 Miliar di tahun 2021.

Dukungan modal ini diharapkan dapat membantu LPI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, sesuai dengan 6 kewenangan yang diberikan, yakni:

1. Melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;
2. Menjalankan kegiatan pengelolaan aset;
3. Melakukan kerja sama dengan pihak lain, termasuk entitas dana perwalian (trust fund);
4. Menentukan calon mitra investasi;
5. Memberikan dan menerima pinjaman; dan
6. Menatausahakan aset.

"LPI diharapkan memiliki fleksibilitas dalam melakukan investasi, manajemen yang profesional dan independen, serta mampu meng-capture appetite investor," tegasnya.

Untuk strukturnya, LPI akan bersifat two-tier yang diisi oleh kombinasi pemerintah dan profesional. Dewan Pengawasnya akan terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan 3 orang dari unsur professional. Semuanya bertugas memberikan laporan pertanggungjawaban ke Presiden.

Sementara itu, Dewan Direkturnya akan terdiri atas 5 orang dari unsur profesional. Tugasnya adalah memberikan Laporan Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban kepada Dewan Pengawas.

Melalui struktur kelembagaan dan manajemen yang kuat, LPI akan bekerja sama dengan mitra investor dalam sektor komersial yang penting bagi pembangunan dan penciptaan lapangan kerja. Sebagaimana diketahui, pada akhir November 2020, US DFC telah menandatangani surat minat untuk menginvestasikan US$ 2 miliar ke LPI. Komitmen investasi juga datang dari JBIC yang telah berkomitmen untuk menginvestasikan US$ 4 Miliar.

(eds/eds)

Hide Ads