Federasi serikat buruh persatuan Indonesia (FSBPI) mengungkapkan pandemi COVID-19 ini berdampak ke seluruh kalangan termasuk kaum buruh.
Ketua Umum FSBPI Dian Septi mengungkapkan memang pemerintah berusaha untuk membuat berbagai kebijakan untuk penyelamatan dunia usaha. Namun ada beberapa hal yang membuat buruh tertekan selama pandemi COVID-19 ini.
Dian menyebutkan ada perusahaan yang memaksa buruh tetap bekerja meskipun terpapar risiko COVID-19. "Sejak pandemi COVID-19 merebak di Indonesia, buruh di beberapa sektor seperti manufaktur tetap diharuskan bekerja dengan fasilitas K3 yang terbatas," kata dia dalam konferensi pers, Sabtu (19/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan berdasarkan penelitian Marsinah FM terhadap buruh di Jabotabek, Karawang dan Jawa Tengah sebanyak 67,81% buruh masih harus berangkat kerja dengan 47,25% di antaranya tetap bekerja penuh seperti biasa, sementara sebanyak 17,12% menerima pengurangan jam kerja.
Hal ini menunjukkan masih tingginya mobilitas kaum buruh sebagai manusia yang bisa berakibat menjadi inang serta carrier COVID-19.
Menurut dia seharusnya kaum buruh yang diharuskan tetap bekerja ini mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai untuk melindungi dari paparan virus Corona.
Lanjut halaman berikutnya>>>