Kementerian Perhubungan menyatakan aturan mengenai kriteria dan syarat perjalanan orang di masa liburan natal dan tahun baru masih mengacu pada aturan lama. Aturan itu adalah SE Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020.
"Sampai saat ini aturan perjalanan antar kota di transportasi umum masih merujuk pada ketentuan yang lama yaitu SE Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020," ujar Adita dalam keterangannya, Minggu (20/12/2020).
Pada SE Gugus Tugas nomor 9 yang terbit pada 26 Juni 2020 disebutkan syarat bepergian antar kota di semua moda adalah hanya dengan menunjukkan bukti keterangan sehat melalui hasil rapid test atau PCR yang berlaku selama 14 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal terjadinya perubahan aturan, Adita menjelaskan, pihaknya akan mengikuti arahan dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Satgas COVID-19).
"Saat ini kami masih menunggu adanya ketentuan yang baru dari Satgas Penanganan COVID-19. Apabila Satgas menetapkan ketentuan baru, Kemenhub akan segera menjadikannya rujukan untuk membuat Surat Edaran baru di empat matra transportasi yaitu darat, laut, udara, dan perkeretaapian," jelas Adita.
Sementara itu, beberapa pemerintah daerah di Indonesia sudah menerbitkan aturan khusus untuk perjalanan keluar masuk daerahnya. Mereka mewajibkan tes rapid antigen dan tes PCR sebagai syarat masuk ke daerahnya.
Dari catatan detikcom, provinsi Bali menjadi yang pertama menerapkan aturan tersebut. Untuk masuk Bali, wisatawan wajib melakukan tes PCR bila ingin ke Bali dengan pesawat. Lalu untuk perjalanan darat diwajibkan melakukan rapid antigen.
Kemudian ada juga provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan rapid antigen sebagai syarat keluar masuk Jakarta. Hal ini berlaku di semua moda transportasi.
Mengikuti Bali dan Jakarta, beberapa pemerintah daerah lainnya di Indonesia juga ikut menerapkan kebijakan wajib rapid antigen di semua moda untuk keluar masuk daerahnya. Hal itu dilakukan oleh Pemprov Jawa Tengah, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Pemkot Malang.
(zlf/zlf)