Sejumlah pemerintah daerah memperketat perjalanan keluar masuk daerahnya untuk mencegah penyebaran virus Corona jelang libur Natal dan Tahun Baru. Salah satunya ialah dengan mewajibkan tes rapid antigen dan PCR.
Namun begitu, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kriteria atau syarat perjalanan orang di masa liburan Natal dan Tahun Baru masih mengacu ketentuan lama yang mana syarat berpergian antar kota di semua moda hanya dengan menunjukkan bukti keterangan sehat melalui hasil rapid test atau PCR yang berlaku selama 14 hari.
Kemenhub menyatakan akan mengikuti arahan dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Satgas COVID-19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa kata pengamat?
Pengamat Kebijakan Trubus Rahadiansyah menilai, kebijakan itu mengindikasikan jika antara pusat dan daerah tidak sinkron.
"Kalau itu jelas mengindikasikan, satu, antara pusat dan daerah ini hubungannya tidak sinkron, ego sektoral dan masing-masing, harusnya kolaborasi tapi yang terjadi malah kompetisi," katanya kepada detikcom, Minggu (20/10/2020).
Kemudian, ia menilai, kebijakan yang dikeluarkan terkesan buru-buru. Padahal, kebijakan itu seharusnya dikomunikasikan dengan baik dan melibatkan partisipasi publik.
"Kebijakan ini banyak yang menoleh,Tangerang kan tidak memberlakukan. Bandung lebih lucu, Gubernur membuat surat edaran, tapi Walikota Pak Oded nggak mau," katanya.
Dia memaklumi adanya daerah yang enggan menerapkan kebijakan tes antigen. Dia menuturkan, kendati tes itu dibayar masyarakat tapi pemerintah daerah juga bertanggungjawab atas infrastrukturnya, misal tenaga kesehatan.
"Makanya kita memaklumi kenapa jajaran daerah setengah hati ragu-ragu nggak mau menerapkan itu, waktunya juga sudah mepet. Kan untuk mendirikan pos-pos pemeriksaan nggak butuh anggaran? Butuh anggaran kan kerja sama kepolisian, koordinasi," terangnya.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai, kebijakan mengenai kesehatan sudah seharusnya diserahkan ke Satgas COVID-19. Menurutnya, kementerian tak seharusnya terlibat.
"Gini kalau buat seperti itu nggak apa-apa, tapi kalau Pemda minta jangan Perhubungan ikut-ikutan buat surat edaran-surat edaran, kan masalah kesehatan ya sudah Satgas-nya aja," ujarnya.
"Satgas anti COVID memang tugasnya, ya udah itu aja satu cukup, nggak usah banyak-banyak," tambahnya.
(acd/dna)