Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan menggelontorkan US$ 15 miliar setara Rp 212 triliun (kurs Rp 14.097/US$) sebagai bantuan tambahan ke maskapai penerbangan AS. Bantuan tambahan ini dibagikan agar maskapai AS dapat menggaji karyawannya hingga Maret 2021.
Dikutip dari CNBC, Senin (21/12/2020), untuk mendapatkan bagian bantuan itu maskapai penerbangan AS harus memanggil kembali karyawan yang telah dipecat atau cuti. Seperti United Airlines dan American Airlines yang telah memangkas 32 ribu karyawan pada Oktober lalu.
Sedangkan, maskapai AS lainnya juga telah memangkas puluhan ribu karyawan melalui program pensiun dini secara sukarela. Southwest Airlines, yang tidak pernah mencuti pekerja selama hampir 50 tahun, juga berencana memangkas 7.000 karyawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi sebelumnya maskapai AS telah mendapatkan dana bantuan dari alokasi US$ 25 miliar di bahwa ketentuan CARES Act dengan syarat tidak diperbolehkan memecat, cuti paksa dan memotong gaji karyawan hingga 30 September 2020.
Setelah bantuan itu berakhir serikat pekerja dan maskapai mendesak pemerintah untuk menggelontorkan bantuan tambahan. Karena permintaan penerbangan terus menurun yang berdampak pada pekerja dan keuangan perusahaan.
Namun, sejak adanya bantuan pertama dari CARES Act sektor penerbangan belum terlihat ada tanda-tanda pemulihan. Bahkan menjelang musim liburan natal, yang biasanya banyak penerbangan untuk liburan.
Maskapai penerbangan juga telah memprediksi permintaan terus akan menurun. Sebab penyebaran kasus pandemi COVID-19 terus melonjak yang mengakibatkan negara melakukan pembatasan yang lebih ketat.
(zlf/zlf)