RI Tuntut Kompensasi dari Kasus Suap Lintas Negara Airbus

RI Tuntut Kompensasi dari Kasus Suap Lintas Negara Airbus

vad - detikFinance
Rabu, 16 Des 2020 16:40 WIB
International Paris Air Show merupakan salah satu pameran industri dirgantara terbesar di dunia. Aneka pesawat keren nan canggih dipamerkan di sana. Penasaran?
Foto: Pascal Rossignol/Reuters.
Jakarta -

Airbus SE telah sepakat membayar denda kepada pemerintah Inggris, Prancis, dan Amerika Serikat (AS) atas kasus suap pengadaan pesawat di 5 negara yakni Indonesia, Malaysia, Sri Lanka, Ghana, dan Taiwan. Denda yang akan dibayar Airbus mencapai € 3,6 miliar atau sekitar Rp 62,18 triliun (kurs Rp 17.273).

Kepada Inggris, Airbus akan membayar denda sebesar € 992 juta atau sekitar Rp 17,13 triliun, Prancis € 2,8 miliar atau sekitar Rp 35,91 triliun, dan ke AS sebesar € 525 juta atau sekitar Rp 9,06 triliun.

Meski Indonesia dan 4 negara lainnya merupakan korban dalam kasus suap pengadaan pesawat Airbus, namun tak satu pun memperoleh kompensasi. Oleh sebab itu, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Tudiono menuntut dana kompensasi yang menurutnya berhak diperoleh Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indonesia berpandangan bahwa solusi yang ditempuh melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) harus memperhatikan kepentingan dan hak masyarakat negara korban," kata Tudiono, di sela-sela Konferensi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) seperti yang dikutip dari keterangan resminya, Rabu (16/12/2020).

Kasus suap ini sendiri menimpa pejabat-pejabat di 5 negara korban pada kurun waktu 2011-2015. Di Indonesia, kasus ini menjerat maskapai pelat merah, yang menyeret mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda periode 2007-2012, Hadinoto Soedigno.

ADVERTISEMENT

Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak tahun 2016 atas tuduhan konsultan eksternal yang digunakan oleh Airbus SE untuk membayar suap di 5 negara tersebut. Kasus lintas negara ini pun diusut oleh Badan Penanganan Kasus Penipuan Berat Inggris (UK Serious Fraud) atau SFO dan Departemen Kehakiman AS.

Namun, menurut Tudiono, otoritas Indonesia juga turut membantu penyelidikan itu. Selain itu, menurutnya kasus ini menyebabkan dampak serius dan merugikan bagi negara-negara yang terkena dampak. Akibat kasus suap tersebut, negara tak bisa mengambil keputusan bijak terkait pengadaan publik. Selain itu, korupsi dan pencucian uang juga disebut mengakibatkan terhambatnya kemajuan ekonomi dan pembangunan sosial, serta memperlebar kesenjangan sosial.

Tak hanya Indonesia, menurut Tudiono Sri Lanka juga meminta kompensasi atas kasus suap yang dilakukan hanya demi keuntungan bisnis Airbus. Transparency International Sri Lanka (TISL) telah menulis kepada Direktur SFO Inggris terkait hak Sri Lanka.

Kasus suap Airbus di Sri Lanka terkait dengan penyuapan terhadap maskapai SriLankan Airlines (SriLankan). Airbus terungkap menyuap eksekutif SriLankan demi keuntungan bisnis di Sri Lanka. Airbus menyuap US$16,84 juta melalui perusahaan milik istri mantan CEO SriLankan Kapila Chandrasena, Priyanka Niyomali Wijenayaka di Brunei. Selain itu, Airbus juga disebut menyuap direktur dan karyawan SriLankan. Uang yang dibayarkan ke perusahaan mencapai US$2 juta.

Adapun kasus suap Airbus di 3 negara lain, yakni Malaysia, Airbus yakni terkait dugaan memberi suap kepada maskapai AirAsia untuk memenangkan penawaran pemesanan pesawat senilai RM 240 juta. Di Thailand, Airbus dituding memberikan suap dalam penjualan pesawat di 2003-2004 kepada Thai Airways (THAI). Berdasarkan investigasi yang dilakukan, suap diberikan kepada pemerintah, politisi, dan eksekutif THAI.

Di Ghana, Airbus dilaporkan menggunakan perantara, yakni kerabat dekat pejabat tinggi pemerintah terpilih Ghana, sehubungan dengan rencana penjualan tiga pesawat berjenis C295 kepada pemerintah Ghana.

(dna/dna)

Hide Ads