Pemerintah menetapkan syarat wajib rapid test antigen bagi pelaku perjalanan di dalam maupun luar negeri. Dengan begitu, syarat rapid test antibodi tidak berlaku lagi untuk penerbangan dari Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Kapol Sub Sektor Terminal 2 Bandara Soetta, Sofyanto mengatakan aturan itu mulai berlaku besok pukul 00.01 WIB. Kebijakan itu diundur dari yang seharusnya berlaku hari ini, karena banyak penumpang yang belum mengetahui hingga sempat menimbulkan kerumunan.
"Rapid test antibodi sampai nanti malam pukul 00.00 WIB masih diberlakukan. Untuk 00.01 WIB ke sini, esoknya sudah menggunakan (rapid test) antigen," katanya saat ditemui di Bandara Soetta, Cengkareng, Tangerang, Senin (21/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, ada dua wilayah yang tidak berlaku rapid test antigen dan harus menunjukkan hasil PCR swab, yakni Denpasar Bali dan Bangka Belitung.
"Ada dua wilayah yang harus menggunakan PCR swab, yaitu Denpasar dan yang kedua Bangka Belitung," ucapnya.
Meski tidak berlaku lagi, Bandara Soetta tetap menyediakan layanan rapid test antibodi untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun yang sebenarnya tidak wajib menunjukan hasil rapid test.
"Untuk 12 tahun ke bawah tidak diwajibkan, (kalau mau) rapid test antibodi saja. Soalnya (kalau rapid test antigen) di lubang hidung, kalau anak kecil kan sakit, rasa traumanya, antisipasi kita di situ," jelas Sofyanto.
Saat ini, Bandara Soetta menyediakan layanan rapid test antibodi seharga Rp 85.000, rapid test antigen Rp 200.000 dan PCR Swab Rp 800.000.