Rapid Test Antigen Tidak Wajib buat Wira-wiri di Jabodetabek

Rapid Test Antigen Tidak Wajib buat Wira-wiri di Jabodetabek

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 21 Des 2020 17:40 WIB
Infografis Harga Tertinggi Rapid Test Antigen
Foto: Vadhia Lidyana
Jakarta -

Pemerintah menerapkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan jarak jauh selama masa musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020 dan Cuti Bersama 2020. Salah satu yang menjadi poin penting dalam aturan tersebut pemberlakuan syarat rapid test antigen kepada masyarakat yang mau berpergian.

Namun, khusus di wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek misalnya, tidak diwajibkan menunjukkan rapid test antigen.

"Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antar-pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan misalnya Jabodetabek, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," tulis Kemenhub dalam keterangan resminya, Senin (21/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenhub menerbitkan 4 (empat) SE Tentang Juklak Perjalanan Orang untuk transportasi darat (SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020), laut (SE Dirjen Perhubungan Laut No. 21 Tahun 2020), udara (SE Dirjen Perhubungan Udara No. 22 Tahun 2020), dan perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian No. 23 Tahun 2020).

Masa berlaku SE Kementerian Perhubungan tersebut untuk transportasi Laut, Udara dan Perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020 - 8 Januari 2021 dan untuk transportasi Darat berlaku mulai 19 Desember - 8 Januari 2021.

ADVERTISEMENT

SE tersebut merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 No. 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi COVID-19 (SE Satgas Covid 19) yang ditetapkan pada 19 Desember 2020.

Selain aturan di Jabodetabek, berikut ini sederet aturan penting lainnya terkait perjalanan selama libur Nataru dan Cuti Bersama Desember 2020:

(1) Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.

(2) Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x 24 jam sebelum keberangkatan.

Langsung klik halaman selanjutnya untuk aturan lengkap perjalanan dari dan ke Jawa, serta di Jawa.

Untuk perjalanan dari/dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota) diatur hal-hal sebagai berikut :

(1) Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

(2) Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

(3) Pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan

(4) Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

(5) Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

(6) Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari. Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan.


Hide Ads