Syarat untuk naik kereta api (KA) jarak jauh diubah lagi. Mulai besok, Selasa 22 Desember 2020 penumpang KA wajib melampirkan hasil rapid test antigen untuk bepergian jarak jauh.
Berdasarkan pernyataan resmi PT Kereta Api Indonesia (KAI), syarat menunjukkan hasil rapid test antigen ini berlaku sampai 8 Januari 2021. Hasil test berlaku maksimal H-3 keberangkatan. Ketentuan tersebut berlaku bagi penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa.
"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).
Pada tahap awal, layanan rapid test antigen tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi. Biaya yang dikenakan hanyalah Rp 105.000.
Sementara itu, bagi penumpang KA jarak jauh di Pulau Sumatera masih boleh menggunakan hasil rapid test antibodi atau PCR yang berlaku maksimal H-14 keberangkatan.
Akan tetapi, syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk penumpang dengan usia di bawah 12 Tahun.
Calon penumpang KA yang sudah memesan tiket untuk keberangkatan besok sudah bisa melakukan rapid test antigen di sembilan stasiun tersebut.
Di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, layanan rapid test antigen sudah dipadati calon penumpang mulai yang dari berangkat besok, lusa, hingga dua hari ke depannya.