Sri Mulyani memastikan, penerapan bea materai terhadap dokumen transaksi surat berharga itu tidak akan tepat waktu. Sebab banyak persiapan yang harus dilakukan.
"Saat Direktorat Jenderal Pajak saya instruksikan untuk melakukan penyusunan atas bea materai ini. Termasuk skema pengenaan bea materai atas dokumen elektronik yang menggunakan materai elektronik," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan pada dasarnya pengenaan bea materai untuk dokumen transaksi surat berharga ini adalah untuk menyetarakan kebijakan pengenaan bea materai untuk dokumen baik konvensional maupun elektronik. Nah dokumen transaksi surat berharga bersifat elektronik yang belum dikenakan bea materai.
Untuk penerapanya dibutuhkan materai dalam wujud elektronik. Oleh karena itu dibutuhkan waktu untuk membuat wujub materai dalam bentuk elektronik hingga proses distribusi dan pembeliannya.
"Nah karena materai elektronik ini belum ada, maka kami sekarang sedang menyiapkan infrastrukturnya, yaitu membuat bentuknya, elektronik materai, distribusinya dan infrastruktur untuk penjualannya yang harus dilakukan persiapan. Dan ini mungkin 1 Januari belum akan dilakukan karena persiapannya membutuhkan waktu," kata Sri Mulyani.
(das/zlf)