Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dibatasi untuk cuti dan bepergian ke luar daerah selama libur natal dan tahun baru (Nataru) 2021. Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19. SE tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur natal 2020 dan tahun baru 2021," ujar Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Selasa (22/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kabar Baik! PNS Dapat Restu Kerja dari Rumah |
Apabila PNS sangat mengharuskan ke luar daerah, ada empat hal yang harus diperhatikan oleh PNS. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang. Ketiga, memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Keempat, mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sedangkan untuk cuti bersama, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020.
Bagaimana ketentuan cuti PNS di akhir tahun? simak halaman selanjutnya>>>