Rapid test antigen menjadi syarat wajib perjalanan di beberapa moda transportasi. Namun, hal ini bukan kewajiban pada moda transportasi darat.
Hal itu ditegaskan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. Menurutnya, rapid test antigen untuk syarat perjalanan moda transportasi darat hanya berlaku untuk masuk ke Provinsi Bali, misalnya bagi mobil yang melalui penyeberangan lewat Ketapang-Gilimanuk di Bali.
Di angkutan darat yang lain, mulai dari mobil pribadi hingga bus antarkota antarprovinsi sifatnya hanya imbauan. Kalaupun masyarakat mau tetap tes rapid antigen pun tidak ada masalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di darat cuma imbauan, kecuali di Ketapang-Gilimanuk itu wajib. Jadi kalau di moda darat yang lain bukan (kewajiban), ini hanya imbauan. Jadi kita harapkan masyarakat yang sadar ya bawalah ini (hasil rapid test antigen)," ujar Budi kepada detikcom, ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020).
Tapi, Budi mengatakan bisa saja nanti ada rapid test antigen secara random atau acak yang dilakukan di terminal ataupun di jalan. Bagi masyarakat yang sudah melakukan rapid test antigen tak perlu lagi mengikuti rapid secara random.
"Cuma nanti di terminal atau di jalan bisa suatu saat ada pemeriksaan rapid test antigen random ya dia nanti bisa kena, kalau udah bawa rapid kan nggak kena," kata Budi.
Lanjut halaman berikutnya>>>