Selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah memperketat pemberian cuti bagi pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah juga meminta PNS tak bepergian ke luar kota selama periode tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19) yang berpotensi meningkat selama liburan.
Pengetatan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 72/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku sejak 21 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Dengan kebijakan itu, Pejabat Pembina Kepegawaian diminta melakukan memperketat pemberian cuti (selain cuti bersama). Apabila ada yang mengajukan cuti, maka PPPK diminta untuk selektif dan akuntabel kepada PNS di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memberikan cuti, PPPK harus memperhatikan dua hal. Pertama, kebutuhan dan/atau kepentingan PNS. Kedua, persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terkait bepergian ke luar kota, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau untuk tidak dilakukan selama periode libur Nataru.
"ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," jelas Tjahjo dalam keterangan resminya, Selasa (22/12/2020).
Apabila PNS melanggar kedua kebijakan itu, maka akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK.
(zlf/zlf)