4 Syarat Ketat buat PNS yang Ngotot ke Luar Kota saat Libur Nataru

4 Syarat Ketat buat PNS yang Ngotot ke Luar Kota saat Libur Nataru

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 23 Des 2020 15:17 WIB
Cuti Bersama Desember 2020
Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) diimbau untuk tak ke luar kota selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widiyantini mengatakan, apabila ada PNS yang perlu bepergian ke luar kota selama periode tersebut, ada 4 syarat yang wajib diperhatikan.

1. Hindari Zona Merah COVID-19
Rini mengatakan, syarat pertama yang perlu diperhatikan adalah memperhatikan peta penyebaran virus Corona (COVID-19) yang telah ditetapkan Satgas COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sana sudah dicantumkan mana zona merah, zona biru, zona hijau. Ini dimaksudkan agar ASN tidak bepergian ke zona risiko tinggi, atau zona merah," kata Rini dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/12/2020).

2. Taati Peraturan Pemerintah Setempat
Bagi PNS yang perlu bepergian ke luar kota selama libur Nataru, maka wajib menaati peraturan penanganan COVID-19 di daerah tujuan.

ADVERTISEMENT

"Hal ini agar tidak melanggar ketentuan keluar masuk orang yang ditetapkan Pemda baik tujuan maupun asal. Seperti misalnya ketentuan karantina, pemeriksaan swab, dan sebagainya," tutur dia.

3. Taati Protokol Perjalanan
Syarat ketiga ialah menaati protokol perjalanan selama pandemi Corona. "Perlu memperhatikan kriteria dan protokol perjalanan yang sudah dikeluarkan Satgas COVID-19 melalui Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 3 tahun 2020," lanjut Rini.

4. Taati Protokol Kesehatan
Syarat mutlak untuk bepergian ke luar kota adalah menaati protokol kesehatan baik sejak berangkat dari daerah asal, di perjalanan, dan sampai di daerah tujuan.

"Pegawai ASN juga selalu menerapkan protokol kesehatan dari Kemenkes dimanapun dan kapanpun. Mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan memakai masker," tutup Rini.

(zlf/zlf)

Hide Ads