Pupuk Kaltim menegaskan komitmennya untuk tidak menerima atau memberi gratifikasi dalam bentuk apapun, terutama terkait hari besar keagamaan maupun hari besar nasional. Hal ini merupakan upaya meningkatkan nilai dan pertumbuhan bisnis jangka panjang, sekaligus meningkatkan kepercayaan para pemegang saham dan stakeholder.
Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi menyampaikan perusahaan mengutamakan prinsip pengelolaan bisnis yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam hubungan bisnis. Pihaknya pun memperhatikan sekaligus mengimplementasikan prinsip GCG secara terstruktur dan terukur.
Rahmad juga menegaskan Pupuk Kaltim telah mengatur sejumlah kebijakan ketat dan mekanisme pelaporan terkait gratifikasi. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi potensi munculnya gratifikasi dalam hubungan bisnis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Guna mewujudkan pengelolaan bisnis yang transparan dan akuntabel, Pupuk Kaltim menyadari pentingnya sikap tegas dalam pengendalian gratifikasi yang melibatkan insan Pupuk Kaltim," ujar Rahmad dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020).
Lebih lanjut ia menjelaskan pengendalian gratifikasi dilaksanakan melalui pedoman tata kelola perusahaan dan perilaku, dengan memperhatikan nilai serta norma yang berlaku.
Dari sisi kebijakan, Pupuk Kaltim telah menerbitkan aturan melalui SK Direksi tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, yang diperkuat dengan SK Direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi PT Pupuk Indonesia (Persero).
Adapun aturan tersebut berlaku bagi seluruh anak perusahaan Pupuk Indonesia. Dalam aturan tersebut, tertuang larangan memberi dan menerima segala bentuk hadiah yang berhubungan dengan jabatan, baik dari dalam maupun luar negeri atau melalui transaksi elektronik dan non elektronik.
"Upaya pemberian dan penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pupuk Kaltim," imbuhnya.
Ia juga menegaskan insan perusahaan harus menolak jika diminta untuk memberikan sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jika diperlukan maka dapat menyampaikan hal tersebut merupakan bagian dari sosialisasi aturan.
Namun, jika permintaan menjurus kepada pemerasan atau pemaksaan yang terkait dengan kelancaran proses operasi Perusahaan, insan Pupuk Kaltim juga wajib melaporkan hal tersebut ke UPG Pupuk Kaltim untuk dianalisis sesuai ketentuan. Bahkan jika diperlukan, hal tersebut dapat dikonsultasikan dengan pihak berkompeten, termasuk KPK.
"Saat ini pelaporan bisa dilakukan secara online. Seluruh laporan akan langsung ditindaklanjuti agar potensi bisa ditangani dengan cepat dan optimal," lanjut Rahmad.
Terkait hal ini, Rahmad menegaskan seluruh aturan tersebut bersifat wajib bagi seluruh insan Pupuk Kaltim. Jika ditemukan oknum yang melanggar, akan ditindak dengan pemberian sanksi sesuai kategori pelanggaran yang dilakukan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk dilakukan karena gratifikasi berpotensi menimbulkan benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi independensi, objektivitas dan profesionalisme. Gratifikasi juga menimbulkan risiko yang mengarah pada pidana suap dengan konsekuensi hukum yang jelas merugikan citra perusahaan.
"Jika terbukti maka akan ditindak sesuai aturan, agar performa dan aktivitas bisnis perusahaan bebas dari KKN, serta berbagai potensi pelanggaran maupun kecurangan lainnya," pungkasnya.
(ega/dna)