Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menunda pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) stimulus pandemi. Keputusan Trump itu membuat sejumlah warga AS merana dan dirundung putus asa, apalagi tekanan pandemi yang tak kunjung usai.
Dilansir dari Reuters, Kamis (24/12/2020), Trump bahkan mengancam mengeluarkan hak vetonya terhadap RUU tersebut. Padahal, RUU yang berisi bantuan stimulus senilai US$ 892 miliar atau sekitar Rp 12.755 triliun (kurs Rp 14.300) telah disetujui Kongres.
Dampaknya, jutaan keluarga yang berada di puncak penggusuran dari tempat tinggalnya akan semakin terancam, begitu juga para pengangguran yang tak lagi mendapat bantuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penundaan ini telah menyebabkan ketidakpastian atau lebih buruk lagi ke dalam upaya untuk melindungi jutaan orang Amerika agar tidak jatuh dari jurang krisis keuangan," kata Analis Bankrate Mark Hamrick.
Adapun alasan Trump menunda pengesahan RUU tersebut karena ia menilai stimulus bagi individual warga AS masih dangat kecil. Dengan total stimulus US$ 892 miliar itu, masing-masing warga AS yang terdampak Corona hanya mendapat US$ 600 atau sekitar Rp 8,58 juta. Trump menginginkan stimulus yang diberikan ke perseorangan ialah sebesar US$ 2.000 atau sekitar Rp 28,2 juta.
Sejumlah ekonom juga menilai stimulus yang direstui Kongres itu sangat kecil. Namun, menurutnya AS membutuhkan bantuan yang bisa dieksekusi cepat meski yang ada kini terbilang kecil.
Pasalnya, dengan stimulus yang tertunda ini, sekitar 14,1 juta orang tak memiliki pendapatan di Hari Natal. Angka itu merupakan jumlah warga AS yang sebelumnya sudah memperoleh paket stimulus awal berdasarkan data Departemen Tenaga Kerja.
Sementara itu, RUU tersebut mencakup program perpanjangan dukungan terhadap pekerja informal dan pengangguran sampai pertengahan Marer 2021. RUU itu juga mencakup tambahan bantuan US$ 300 per minggu atau sekitar Rp 4,29 juta untuk 20,3 juta orang yang menerima tunjangan pengangguran.
RUU itu juga memperpanjang moratorium penggusuran yang berakhir 31 Desember hingga akhir Januari, dan memberikan US$ 25 miliar atau sekitar Rp 357 triliun dalam bentuk bantuan sewa darurat.
(dna/dna)