Mulai 24 Desember operasional mal di Jakarta dibatasi hingga pukul 19.00. Kebijakan ini akan berjalan selama momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
kebijakan pembatasan operasional ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Di dalamnya dijelaskan pada tanggal 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, batasan jam operasional mal dan tempat hiburan paling lama sampai pukul 19.00 WIB. Khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengusaha mal pun mengeluhkan kebijakan tersebut. Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan pihaknya merasakan tidak bisa maksimal mendulang pendapatan di momen libur natal dan tahun baru.
Meski belum mendapatkan hitungan pasti berapa banyak kerugian yang didapatkan pihaknya, Budihardjo mengatakan banyak kesempatan keuntungan apabila mal bisa buka lebih dari pukul 19.00.
"Kalau bicara pemasukan ya jadinya tidak maksimal. Harusnya kan kalau lebih dari jam 7 bisa banyak kesempatan. Jadi nggak maksimal aja. Ini saya belum dapat laporan dari anggota, mungkin besok ya," ujar Budihardjo kepada detikcom, Jumat (25/12/2020).
"Saya belum bisa. Cuma kalau untuk dapatkan pemasukan aja nggak maksimal mungkin cuma 60%-70% dari target yang kita tetapkan di masa Nataru. Biasanya 90% aja terkejar," sambung Budiharjo
Pembatasan operasional mal juga berimbas pada karyawan. Seperti apa dampaknya? Langsung klik halaman berikutnya.