Larang Batik Air Terbang, Gubernur Kalbar Juga Sentil Kemenhub

Larang Batik Air Terbang, Gubernur Kalbar Juga Sentil Kemenhub

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 26 Des 2020 13:40 WIB
Sejumlah Pesawat Lion Air terparkir di Terminal 2, Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten. Jumat, 20 Februari 2015.
Foto: Dok APPSI: Gubernur Kalbar Sutarmidji
Jakarta -

Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji melarang maskapai Batik Air terbang ke Pontianak hingga 10 hari ke depan. Larangan ini berlaku mulai 24 Desember 2020.

Larangan terbang bagi maskapai Batik Air diberikan menyusul temuan penumpang positif COVID-19 di maskapai tersebut.

"Salah satu maskapai dari 20 org yg diswab, ada 5 yg positif. Indikasinya surat keterangan yg mrk bawa itu palsu. Kita sdh koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Utk itu kita putuskan maskapai ybs tdk boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari, Klu dari Ptk silakan," tulis Sutarmidji di laman Facebook pribadinya, Bang Midji, seperti dikutip Jumat (25/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sutarmidji mengaku sudah berkoordinasi dengan Angkasa Pura dan KKP Bandara terkait hal ini. Ia mengambil keputusan ini selaku ketua satgas COVID-19 di Kalimantan Barat.

Dengan keputusan tersebut, Sutarmidji mempersilahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk melayangkan protes. Namun begitu, dirinya menilai jika pihak Kementerian Perhubungan protes hal itu justru menandakan tidak adanya koordinasi yang baik dengan Angkasa Pura dan kantor kesehatan pelabuhan (KKP) bandar udara (bandara).

ADVERTISEMENT

"Dirjend Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti mrk koordinasinya tdk baik dgn Angkasa pura dan KKP. Sy saran Kemenhub atur ini dgn baik, jgn sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid 19." tulisnya.

"Sbg ketua Satgas sy akan ketat dan masuk Kalbar sampai dgn tgl 8 januari 2021 hrs dgn surat bebas Covid melalui tes swab PCR." tutup dia.

Batik Air telah memberi pernyataan terkait hal ini. Dalam keterangan resminya, Batik Air menyatakan telah menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) dan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. Dalam operasional penerbangan Batik Air bertugas sebagai pengangkut (menerbangkan) para tamu.

"Sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para tamu (penumpang) yang akan bepergian menggunakan pesawat udara telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis. Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu," ujar Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro.

Dia menjelaskan, pada setiap operasional yang telah berjalan sebelumnya dan pada masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara (safe to fly) sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi dan validasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan.

"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai." kata Danang.

(hek/hns)

Hide Ads