Tumpukan PR yang Harus Segera Dibereskan Trenggono

Tumpukan PR yang Harus Segera Dibereskan Trenggono

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 27 Des 2020 18:44 WIB
Wakil Menteri Pertahanan Wahyu Sakti Trenggono
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Ada sejumlah pekerjaan yang harus dibereskan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono yang telah dilantik pekan ini. Kementerian yang dia pimpin menaungi sektor kelautan dan perikanan.

Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi menjelaskan selama ini menteri KKP lebih fokus kepada sektor perikanan dan tak banyak menyentuh sektor kelautan. Itu lah yang menurutnya patut menjadi pekerjaan rumah Trenggono.

"Kita kan selama ini terfokus kepada perikanan ya, Menteri Ibu Susi, kemudian Pak Edhy Prabowo meneruskan Ibu Susi. Padahal kan ada nomenklatur kelautan. Nah, ini lebih besar dibandingkan perikanan," kata dia saat dihubungi detikcom, Minggu (27/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya selama 6 tahun terakhir ini sektor kelautan tidak digarap dengan baik. Menteri silih berganti tapi hanya fokus di perikanan, baik budidaya maupun perikanan tangkap.

"Kita belum melihat sepak terjang kementerian di bidang kelautannya. Kelautan itu kan sangat luas," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan bahwa tidak banyak realisasi dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Misalnya saja mengenai Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang diamanatkan dalam UU tersebut, sejauh ini kata dia hanya diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut.

"Sampai hari ini tidak satupun peraturan pemerintah (PP) dibuat oleh KKP terkait undang-undang itu. Padahal undang-undang itu namanya sudah kelautan, di situ disebut berbagai macam subsektor atau subbidang dari kelautan, mana PP-nya? nggak ada. Bakamla itu nggak ada PP-nya, cuma perpres saja yang ada, jadi jomplang undang-undang langsung perpres, PP-nya nggak ada," paparnya.

Hal itu, dijelaskannya membuat kewenangan dari Bakamla menjadi tumpul karena tidak memiliki payung hukum yang konkret.

"Sudah 5 tahun berdiri Bakamla. Ini aspek kecil saja dari kelautan. Akhirnya apa yang terjadi? Bakamla kepalanya ada kaki nggak ada, kaki ada tangan nggak ada. Kita mendorong Bakamla tapi Bakamlanya sendiri di dalam tubuhnya nggak punyai kewenangan, karena apa? PP-nya nggak dibikin," jelasnya.

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menjelaskan PR Trenggono adalah menjawab persoalan-persoalan yang dialami oleh nelayan-nelayan kecil tradisional. Di beberapa daerah, mereka harus berhadapan dengan para penambangan pasir laut.

"Mereka itu kan berhadapan dengan korporasi tambang pasir juga yang nyatanya itu adalah ruang hidup mereka," ungkap kata Kordinator Kampanye Walhi Edo Rakhman saat dihubungi.

Dia menjelaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) punya andil di situ berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

"Secara kewenangan memang itu kewenangan provinsi, tapi RZWP3K ini kan difasilitasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk penyusunannya itu," sebutnya.

Selain itu, menteri KKP yang baru diharapkan bisa menjaga kelestarian alam di sektor kelautan dan perikanan.

"Harapannya dengan menteri yang baru ini itu memang melakukan perubahan bagaimana agar memastikan pengelolaan perikanan dan kelautan kita itu berkelanjutan, bagaimana memerangi yang namanya IUU Fishing/illegal unreported unregulated fishing itu," paparnya.

"Terus kemudian bagaimana memastikan sumber daya laut itu tidak dikelola layaknya apa yang terjadi di darat. Kalau kemudian didudukkan dalam eksploitasi besar-besaran, saya pikir tidak akan bertahan lama dan saya yakin bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru ini ya tidak akan bertahan lama juga," tambah dia.

(toy/dna)

Hide Ads