Jakarta -
Permasalahan tanah antara PTPN VIII dan Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab masih jadi berita terpopuler detikFinance hari ini. Kali ini Juru Bicara BPN Teuku Taufiqulhadi menilai, jika pembelian tanah tersebut dari petani dijadikan sebagai legal standing, maka itu jadi sesuatu yang salah.
Berita terpopuler lainnya adalah tantangan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru, Sakti Wahyu Trenggono untuk menghentikan kebijakan ekspor benih lobster.
Berikut ini berita terpopuler selengkapnya di detikFinance sepanjang hari ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Petani yang Jual Lahan ke Markaz Syariah Diyakini Tak Punya Sertifikat
Kementerian ATR/BPN merespons pernyataan Tim Advokasi Markaz Syariah yang membeli lahan Markaz Syariah dari petani. Pernyataan Tim Advokasi itu merupakan respons atas somasi PTPN VIII selaku pemilik lahan.
Juru Bicara BPN Teuku Taufiqulhadi menilai, jika pembelian tanah petani dijadikan sebagai legal standing maka itu sesuatu yang salah. Ia juga meyakini, petani yang menjual lahan itu tidak punya sertifikat.
"Tim hukum MRS (Muhammad Rizieq Shihab) mengatakan telah membeli tanah itu pada petani, dan jika itu yang disebut legal standing-nya, maka itulah yang salah," kata juru bicara BPN, Teuku Taufiqulhadi, saat dimintai konfirmasi, Minggu (27/12/2020).
"Petani ini tidak memiliki hak menjual tanah yang bukan miliknya. Petani itu pasti tidak memiliki sertifikat tanah yang menunjukkan hak miliknya," tambah Taufiqulhadi.
Mantan anggota Komisi III DPR itu menyebut petani tidak boleh menjual tanah jika tidak ada fakta kepemilikan. Pembelian tanah untuk Markaz Syariah itu disebut tidak sah.
"Karena tidak ada fakta kepemilikan, petani ini tidak boleh menjual. Jika ada pihak yang membeli lahan pada petani itu yang tidak sah itu, maka pembeli itu sama dengan tukang tadah barang gelap. Itu bukan pembeli beritikad baik namanya," ucap Taufiqulhadi.
"Karena pembeli ini sudah tahu, penjualan ini tidak sah karena tidak didukung bukti-bukti kepemilikan," kata Taufiqulhadi.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
2 Tantangan Berhentikan Ekspor Benih Lobster
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono ditantang untuk menyetop kebijakan ekspor benih lobster. Sejak awal, kebijakan yang dibuat oleh eks menteri, Edhy Prabowo itu memang menuai pro dan kontra. Tak sedikit pihak yang mengecamnya.
"Kasus suap (ekspor benih lobster) Edhy Prabowo itu kan masih hangat ya, dan publik sudah tahu kalau misalnya kebijakan ekspor benih lobster itu yang kemudian menjadi peluangnya terjadi kasus itu," kata Kordinator Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Edo Rakhman saat dihubungi detikcom, Minggu (27/12/2020).
Untuk itu lah pihaknya menantang Trenggono untuk mencabut kebijakan ekspor benih lobster supaya kesalahan yang dilakukan Edhy Prabowo tak terulang.
"Jadi, kami sebagai organisasi yang memang sejak awal mengkritik lahirnya kebijakan itu, ya itu tantangan utama bagi menteri KKP yang baru untuk segera mencabut kebijakan itu, karena nggak ada positifnya lagi dipertahankan sebenarnya kebijakan itu, karena tidak menutup kemungkinan peluang terjadinya kasus yang sama itu akan terjadi lagi," jelasnya.
Namun, dia meyakini bahwa Trenggono tidak akan melakukan korupsi ekspor benih lobster karena kehidupannya sudah mapan. Tapi bagaimana dengan anak buahnya?
"Mungkin kalau misalnya kita berkaca dari profil menteri yang baru dari segi kekayaan dan segala macam, ya besar kemungkinan tidak akan terjadi kepada menteri, tapi paling tidak di bawahan-bawahan menteri ini kan yang peluangnya juga masih tetap terjadi karena bukti kasus Edhy Prabowo kemarin kan bukan cuma menterinya yang kena, bawahannya juga kena," ujarnya.
3. Cek DTKS Kemensos untuk Bansos Rp 300 Ribu
Pemerintah memperpanjang program Bantuan Sosial Tunai (BST) atau bansos Rp 300 ribu hingga 2021. Bansos Rp 300 ribu diharapkan bisa menjangkau lebih banyak Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
Para penerima bansos Rp 300 ribu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penerima cukup klik dtks.kemensos.go.id untuk mengetahui menerima bansos Rp 300 ribu dari pemerintah atau tidak.
Setelah klik dtks.kemensos.go.id, calon penerima wajib memilih identitas diri untuk verifikasi. Calon penerima bisa memilih satu dari tiga identitas diri untuk verifikasi bansos Rp 300 ribu.
Identitas untuk pemeriksaan dtks.kemensos.go.id:
1 Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2 ID DTKS/BDT
3 Nomor PBI JK/KIS.
Setelah klik dtks.kemensos.go.id dan yakin menerima bansos Rp 300 ribu, penerima bisa segera mencairkannya. Dikutip dari situs Kemensos, cara mencairkan bansos Rp 300 ribu ternyata mudah.
Empat cara penyaluran dan pencairan bansos Rp 300 ribu:
1. Bansos Rp 300 ribu disalurkan lewat PT Pos Indonesia atau transfer rekening
2. Transfer rekening berlaku bagi penerima bansos Rp 300 yang punya rekening di BRI, BNI, Mandiri dan BTN
3. Penyaluran lewat PT Pos Indonesia dilakukan bila penerima tak punya rekening di bank anggota Himbara
4. Membawa KTP/KK saat ingin mencairkan BST, yang ditambah buku rekening bagi yang menggunakan transfer rekening.
Proses transfer bansos Rp 300 ribu tidak dikenakan biaya. Tentunya penyaluran dan pencairan dilakukan setelah yakin nama penerima tercantum dalam dtks.kemensos.go.id.