Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kemarin resmi menandatangani Undang-undang (UU) bantuan virus Corona berupa paket tunjangan pengangguran bagi jutaan orang AS, serta untuk mencegah government shutdown atau penutupan pemerintahan.
Trump awalnya menolak untuk menandatangani RUU tersebut, namun dia mendapat tekanan dari kedua sisi Kongres untuk menandatangani paket itu menjadi UU.
Dilansir dari Reuters, Senin (28/12/2020), total paket tersebut senilai US$ 2,3 triliun atau setara Rp 32.430 triliun (kurs Rp 14.100/US$). UU itu telah meningkatkan ukuran stimulus untuk warga AS yang kesulitan dari US$ 600 atau Rp 8,4 juta jadi US$ 2.000 atau Rp 28,2 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak diketahui secara pasti mengapa Trump dengan cepat berubah pikiran. Pejabat Gedung Putih bungkam terkait alasannya, tetapi sumber yang mengetahui situasi tersebut mengatakan beberapa penasihat telah mendesak Trump untuk menandatanganinya.
"Kabar baik tentang COVID Relief Bill. Ikuti informasi!," cuit Trump pada Minggu malam sebelumnya, tetapi dia tidak memberikan penjelasan.
Demokrat setuju dengan pembayaran US$ 2.000, tetapi banyak Partai Republik menentangnya di masa lalu. Banyak ekonom setuju bantuan keuangan dalam RUU harus lebih tinggi untuk membuat ekonomi bergerak lagi.
Sebelumnya tunjangan pengangguran yang diberikan kepada sekitar 14 juta orang melalui program pandemi telah selesai pada hari Sabtu, tetapi sekarang akan dimulai lagi setelah Trump menandatangani RUU tersebut.
Paket tersebut juga mencakup pendanaan darurat sebesar US$ 1,4 triliun atau sekitar Rp 19.740 triliun untuk lembaga federal AS beroperasi ke depannya. Jika RUU tersebut dibatalkan, maka banyak pegawai pemerintahan yang terancam kehilangan pekerjaan.