Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) secara penuh tanpa dipotong sepeser pun.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan PNS pun diberikan secara penuh tanpa ada pemotongan.
"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Askolani saat dihubungi detikcom, Senin (28/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan berbeda dengan tahun 2020. Menurut Askolani, untuk tahun ini pemerintah mengalihkan banyak anggaran belanja negara termasuk belanja pegawai untuk penanganan COVID-19.
Dengan begitu, Askolani bilang pencairan THR dan gaji ke-13 PNS dan untuk para pensiunan hanya diberikan sebagian pada tahun 2020.
"Kalau dilihat dalam tahun 2020 kebijakan tersebut tidak diberikan secara full, untuk bisa lebih men-support penanganan pandemi COVID dan pemulihan ekonomi nasional," ungkapnya.
(hek/ara)